Bupati Tekankan Jajarannya Capai Target Pemungutan PBB
SUMEDANG, eljabar.com — Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menekankan kepada para Camat beserta jajarannya, agar lebih meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pemungutan pajak, karena hal tersebut akan menjadi bagian penilaian kinerja Bupati terhadap para Camat terkait pencapaian target pemungutan PBB.
Hal tersebut dikatakan Bupati pada saat memberikan sambutan dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) tahun 2019, yang dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa, Lurah se Kabupaten Sumedang, perwakilan Pimpinan Bank BJB, perwakilan Kolektor PBB, perwakilan Notaris/PPAT dan tamu undangan lainnya, bertemapat di Ball Room Asia Plaza Sumedang, Kamis (21/3/2019).
Bupati berharap kegiatan tersebut bisa menjadi sebuah motifasi dan memberikan efek sikologis bagi para kolektor pajak akan arti pentinggnya pencapaian target PBB. Karena menurutnya suksesnya pembangunan akan bergantung terhadap capaian dari pendapatan daerah, termasuk didalamnya pendapatan dari PBB P2.
“Sebagai langkah motifasi untuk para pemungut pajak yang tercepat dan tercapai target pajaknya, yang dalam hal ini Camat, Kepala Desa dan Kolektor Pajak. Kami Pemkab Sumedang telah menyediakan hadiah Umroh, selain itu di tahun depan kami juga akan menaikan insentif bagi para kolektor pajak,” ungkapnya.
Selanjutnya Bupati juga menghimbau kepada seluruh Desa/Kelurahan agar lebih berperan aktif dalam mengelola penerimaan PBB, mengingat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 tahun 2010 tentang dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi, bahwa penerimaan pajak daerah sebesar sepuluh persen dikembalikan ke Desa, sebagai pendapatan Desa untuk pembiayaan pembangunan di Desanya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka suksesnya pengelolaan PBB P2 dan percepatan realisasi penerimaan PBB P2 tahun 2019, marilah kita bersama-sama untuk mengambil langkah dan upaya diantaranya, agar secepatnya melakukan penagihan dan pemungutan secara intensif ke masyarakat/wajib pajak untuk melakukan pembayaran ke Bank BJB dan jatuh tempo tanggal 30 September 2019,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang, Ramdan Ruhendi Dedy, mengatakan maksud dari dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah sebagai dasar dalam pemungutan penagihan PBB tahun 2019, serta untuk dasar para wajib pajak PBB dalam memenuhi kewajiban membayar PBB yang telah menjadi pajak daerah.
“Adapun tujuan penyampaian pajak SPPT PBB P2 kepada para wajib pajak adalah untuk mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan PBB yang pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.
Pada acara tersebut diserahkan pula secara simbolis penyerahan SPPT Buku 1, 2, 3, 4, 5, oleh Bupati didampingi Kepala Bappenda dan perwakilan Pimpinan BJB kepada Desa Karanglayung, Desa Cikaramas, desa Kadu, Desa Tanjunghurip, Desa Najungwangi, PT. Asia Tri Tunggal, PT. Kahatex dan Afandi. Selanjutnya penyerahan SPPT dari Lurah Kota Kulon kepada Bupati. (Abas)