“Objek cukai rokok yaitu hasil tembakau, mencakup sigaret, cerutu, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sedangkan objek pajak rokok yaitu konsumsi rokok. Rokok yang dimaksud seperti sigaret, cerutu, dan rokok daun,” terang dia.
Sementara tujuan dari pembinaan aparatur kecamatan sendiri, sambung Rizzal, yaitu sebagai upaya untuk memberikan bantuan atau dukungan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Melalui pembinaan ini, para aparatur dapat melaporkan secara berkala kepada bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Termasuk melaporkan bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai,” ujar Rizzal.