SUMEDANG, eljabar.com — Dalam rangka Penegakan Undang-undang Barang Kena Cukai illegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pembinaan terhadap aparatur Kecamatan Sumedang Selatan, Kamis (1/8).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menuturkan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan.
“Peredarannya perlu diawasi, karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-undang,” ungkap Rizzal.
Rizzal dalam penjelasannya menambahkan, cukai rokok yaitu cukai yang pengenaannya terhadap barang kena cukai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
“Objek cukai rokok yaitu hasil tembakau, mencakup sigaret, cerutu, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sedangkan objek pajak rokok yaitu konsumsi rokok. Rokok yang dimaksud seperti sigaret, cerutu, dan rokok daun,” terang dia.
Sementara tujuan dari pembinaan aparatur kecamatan sendiri, sambung Rizzal, yaitu sebagai upaya untuk memberikan bantuan atau dukungan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Melalui pembinaan ini, para aparatur dapat melaporkan secara berkala kepada bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Termasuk melaporkan bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai,” ujar Rizzal.
Selain pembahasan mengenai peredaran rokok ilegal, masih dikatakan Rizzal, pada pembinaan aparatur kecamatan disampaikan juga terkait dengan perizinan kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan agar mempunyai data yang valid, sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pengendalian yang dilakukan.
“Yang saat ini menjadi perhatian, contohnya pemasangan tiang jaringan telekomunikasi (tiang internet) seolah tidak ada pengaturan, sehingga semrawut, tak beraturan karena tidak didukung oleh dokumen perizinan yang belaku,” sebutnya.
Oleh karena itu, dengan pembinaan ini juga, selaku aparatur dapat mengedukasi, mengawasi dan melaporkan apabila terdapat pemasangan tiang/sarana telekomunikasi tersebut yang tidak memiliki dokumen perizinan, sehingga adanya kepatuhan akan aturan hukum yang berlaku.
“Begitu juga bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (Abas)