Dansektor 21 Anjurkan PT Cipta Aneka Pangan Prima Segera Membangun IPAL

CIMAHI, eljabar.com — Dansektor 21 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Yusep Sudrajat didampingi Subsektor 13 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi dan DLH Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi ke pabrik coklat PT Cipta Aneka Pangan Prima (PT CAPP) di Jl. Gempolsari No. 32, Kelurahan Melong, Kota Cimahi, Selasa (08/09/2020).
Dansektor 21 bersama rombongan merupakan kali kedua mendatangi pabrik makanan ringan tersebut, sebelumnya pada Selasa, 1 September 2020 satgas sektor 21 melakukan penutupan saluran air dari pabrik PT CAPP menuju selokan yang diduga menjadi saluran pembuangan limbah domestik serta pembuangan hasil pencucian alat dari proses produksi tanpa filter atau saringan.
Inspeksi yang dilakukan kali ini adalah terkait dokumen UKL/ UPL serta pemanfaatan sumur resapan atau sumur imbuhan yang diduga belum sesuai izin dan peruntukannya.
Bersama DLH Kota dan DLH Provinsi Jabar, Dansektor 21 juga berkesempatan mengecek langsung ke proses produksi.
Dikatakan oleh Dansektor 21 Satgas Citarum dihadapan awak media usai giat inspeksi, “Sektor 21 pada tanggal 8 September 2020, melaksanakan pengecekan ulang ke PT Cipta Aneka Pangan Prima yang ada di Kelurahan Melong, Kota Cimahi. Minggu lalu kita sudah datang kesini untuk mengecek, karena ada pembuangan limbah ke selokan yang kondisinya berwarna coklat,” kata Dansektor 21.
“Hari ini kita datang lagi, disebabkan masih adanya pengaduan masyarakat. Pertama adalah masalah bau, kedua, bising, dan yang ketiga setelah kita tutup lubang pembuangannya kemarin, perusahaan ini masih terus berproduksi. Disinyalir ada pembuangan limbah ke sumur resapan,” terangnya.
Dansektor 21 menjelaskan lebih lanjut, “Oleh karena itu, kita cek langsung dan ditemukan ada dua sumur. Satu sumur izinnya untuk pengambilan air bersih untuk produksi dan yang ke dua adalah sumur imbuhan. Sumur imbuhan ini harusnya tidak ada pipa dan pompa, karena untuk mengimbangi sumur untuk produksi. Tapi kenyataannya di sumur itu ada pipa-pipa untuk mengambil air, dan ini belum ada izinnya dari ESDM. Sehingga kami sarankan untuk pipa-pipa dan mesin di sumur imbuhan itu untuk ditarik supaya tidak ada persepsi lain,” ungkapnya.
Terkait dengan hasil pengecekan ke proses produksi, dijelaskan oleh Dansektor 21, “Mulai dari proses pertama kita masuk tadi hingga ke proses packing, ternyata penggunaan airnya sangat kecil. Sehingga setelah kita tutup semua pembuangan limbahnya ke selokan, masih bisa berproduksi, dan itu wajar, karena belum melakukan proses pembersihan,” jelas Dansektor 21.
Tapi, lanjut Dansektor 21, walaupun penggunaan airnya kecil, namanya pabrik yang mempekerjakan hampir 200 orang disini, tetap menggunakan air dan ada air kotor, seperti untuk MCK maupun alat-alat yang lainnya.
“Pabrik perlu mengantisipasinya dengan menggunakan IPAL, memang di perencanaan pabrik ini tidak ada kata-kata IPAL, tetapi filter, ya sama saja sebetulnya. Intinya, air dikeluarkan dalam keadaan bersih,” tegasnya.
“Jangankan pabrik yang pekerjanya lebih dari 100 orang, kita di rumah yang memiliki WC, buangnya harus lewat septictank. Oleh karena itu, saya akan dorong untuk pembuatan IPAL. Mudah-mudahan dalam bulan ini sudah rampung. Sehingga masyarakat tidak curiga pabrik membuangnya ke selokan lagi. Terutama kaitan dengan tugas saya untuk mengembalikan ekosistem di DAS Citarum. Sekecil apapun pencemaran ke sungai, baik limbah domestik ataupun limbah pabrik, harus dalam kondisi clear masuk ke selokan, ke sungai-sungai kecil, yang akhirnya bermuara ke Citarum,” urai Kolonel Yusep.
“Untuk pabrik ini saya akan cek terus dan kontrol, sehingga hubungan pabrik ini tetap harus jalan, karena ini menyangkut ekonomi negara juga, namun lingkungan harus tetap bersih, masyarakat sekitar pun harus nyaman dengan keadaan pabrik ini. Kan sebagian masyarakat sini juga kerja di pabrik ini,” pungkasnya.
Tempat yang sama, Metha, staf Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Cimahi, menyebutkan bahwa dari hasil kajian oleh DLH Kota Cimahi, kemungkinan PT CAPP akan dijatuhi sanksi administrasi dalam waktu satu minggu ke depan.
“Kenapa Dansektor kemarin melokalisir lubang saluran limbah domestik PT CAPP, karena air limbah domestik yang harusnya diolah sesuai dengan P68 tahun 2016, didalam dokumen juga memang tercantum bahwa disitu itu harus ada biofilter, namun PT CAPP belum memiliki,” ujarnya.
“Dari hasil temuan-temuan yang ada, rencananya dalam minggu ini akan keluar sanksi administrasi dari Kota Cimahi untuk PT CAPP,” tegas Metha, didampingi oleh Thoha.
Tampak dalam kegiatan inspeksi tersebut, PT CAPP sudah memulai pembangunan IPAL atau biofilter yang lokasinya berada di lahan belakang pabrik. **