Danyon A Pelopor Brimob Polda Jabar Sosialisasikan Tatacara dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
SUMEDANG, eljabar.com — Guna memberikan pemahaman terkait pemasangan bendera merah putih, anggota Kompi 1 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Jabar memberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 pasal 24 Huruf C sekitar Mako Brimob Cikeruh, dan Pabrik PT Ebara Turbo Marcinari Service Indonesia Rancaekek.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 pasal 24 Huruf C berbunyi setiap orang dilarang mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Danyon A Pelopor AKBP Muhamad Andri S.Si melalui Danki 1 Batalyon A Pelopor Iptu Yadi Kusmayadi, S.H. mengatakan, sasaran penggantian bendera yang sudah rusak lusuh yaitu Rumah sekitar Mako Brimob Polda Jabar.
“Kami telah melaksanakan penggantian bendera merah putih yang rusak/lusuh dirumah warga dalam rangka HUT RI ke 74,” ucapnya kepada eljabar.com.
Ia menambahkan, masih ada ditemukan pemasangan/pengibaran di PT Ebara Turbo Marcinari Service Indonesia yang sudah tidak layak dikibarkan (Rusak), serta tidak sesuai dengan ukuran bendera yang diatur menurut UU no 24 tahun 2009.
“Ditemukan Bendera yang sudah usang dan rusak di beberapa rumah warga diantaranya rumah bapak Enang (45) warga Desa Cikeruh Rt 05/09 Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor, rumah Ibu Cucu (40) yang beralamat di Desa Jatimukti Kecamatan Jatinangor dan rumah Bapa Asep (59) Alamat Kp Karasak Desa Cisempur Rt 02/06 Kecamatan Jatinangor,” ucapnya.
Tindakan yang diambil, kata ia, memberikan pengetahuan kepada Instasi maupun kepada Masyarakat tentang tatacara pemasangan dan aturan-aturan pengibaran Bendera Merah Putih.
“Kami langsung menurunkan dan menggati bendera Merah Putih di Instansi Pemerintahan, Instansi Swasta maupun di rumah-rumah warga yang sesuai dengan UU No 24 Tahun 2009,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat maupun Instansi menyambut baik sosialisasi tentang UU No 24 Tahun 2009, secara umum dapat menambah wawasan tentang keharusan dan larangan terkait pengibaran bendera kebangsaan di Instasi maupun di rumah-rumah warga sekitar serta memahami aturan-aturan yang berlaku pada saat pengibaran maupun pemasangan bendera merah putih.
“Mereka dapat lebih memaknai tentang kecintaan terhadap lambang Negara,” ucapnya. (Abas)