Adikarya ParlemenParlemen

Daya Dukung Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

ADHIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Pada kurun waktu lebih dari sepuluh tahun terakhir, Jawa Barat telah mengalami pertumbuhan kawasan permukiman yang cukup tinggi. Hal tersebut terjadi seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk. Sehingga salah satu dampak yang mencolok dalam kurun waktu beberapa tahun yang lalu adalah besarnya tekanan terhadap tata guna lahan.

Dengan adanya pergeseran tata guna lahan tersebut, tentu akan berdampak pada lahan kritis di Jawa Barat. Oleh karena itu, Pemprov Jabar melalui Dinas Kehutanan perlu untuk meningkatkan peran managerialnya, serta mengelola sumber daya kehutanan secara efektif, efisien dan maksimal.

Dishut Jawa Barat sebenarnya dapat memberdayakan potensi hutan Jabar dengan maksimal, dan mendukung pembangunan berkelanjutan dengan terus menjaga keseimbangan lingkungan. Namun pola kontrol, monitoring, jangan selalu konvensional. Bisa memanfaatkan teknologi.

Dalam upaya mewujudkan tata ruang wilayah Jawa Barat yang lebih baik, efisien dan berkelanjutan, menurut Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat H. A. Sopyan, harus memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pembangunan harus diatur kembali untuk efisiensi ruang dan untuk keberlanjutan pembangunan itu sendiri.

“Maka prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pemanfaatan tata ruang wilayah, harus tetap diperhatikan. Yakni adanya pengendalian dalam pemanfaatan tataguna lahan,” jelas H. A. Sopyan, kepada elJabar.com.

Dalam mendukung upaya tersebut, Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan diri sebagai Green Province melalui Perda RTRW-nya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penetapan kawasan lindung sebesar 45 %.

Pengendalian dalam pemanfaatan tataguna lahan juga harus diperketat, sehingga tidak ada lagi penggunaan lahan secara serampangan. Pengawasan terhadap tataguna lahan ini harus dilakukan secara ketat. Sehingga daya dukung lingkungan tetap terjaga. Karena dalam kebijakan Green Province, tidak hanya seputar penetapan 45% kawasan lindung.

“Melainkan juga kepada penekanan, bahwa aktivitas apapun harus dilakukan dengan tetap menjaga daya dukung lingkungan,” tandas Sopyan.

Selain itu, kebijakan Green Province juga harus mengedepankan penggunaan bioenergi, pengalokasian ruang untuk mendukung ketahanan pangan, dan penetapan lahan pertanian berkelanjutan.

Memang saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sedang merancang Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis. Dimana sebagian besar anggarannya akan dialokasikan untuk revitalisasi wilayah DAS prioritas yang ada di Provinsi Jawa Barat.

“Ini sudah tepat. Kebijakan dan strategi dalam RTRW Provinsi Jawa Barat, memang seharusnya mendukung perwujudan semangat Green Province yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, mekanisme insentif-disinsentif perlu dikaji lagi terkait dengan kebijakan kawasan lindung di Provinsi Jawa Barat sebesar 45% dari luas wilayah. Insentif dapat diberikan kepada wilayah pengembangan yang porsi kawasan lindungnya lebih besar daripada kawasan budidayanya.

Namun di sisi lain, tekanan penduduk Jabar yang hampir mencapai 50 juta jiwa, akan terus mendorong pergeseran tata guna lahan. Biasanya hutan menjadi lahan perkebunan, perkebunan jadi pertanian, pertanian jadi perumahan.

“Kondisi inilah yang harus dijaga dan dikendalikan. Jangan sampai berubah tatanan dari hutan itu. Inilah salah satu yang menjadi awal perubahan tata guna lahan. Jadi harus ada pengendalian yang maksimal,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button