Desak Selidiki Proyek Underpass Sriwijaya, MGP Bakal Geruduk Pemkot dan Kejari Cimahi
BANDUNG, eljabar.com — Molornya proyek pembangunan simpang tidak sebidang (underpass) di Kota Cimahi, mulai menimbulkan riak di kalangan masyarakat.
Terbaru, Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) dan Barisan Mahasiswa Peduli Pasundan ( BMPP) dikabarkan bakal mengadakan unjuk rasa pada tanggal 2 Februari 2022 mendatang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sekitar 500 massa MGP dan BMPP bakal mendatangi Pemkot dan Kejari Cimahi. Selain membeberkan berbagai temuan di lapangan, mereka pun bakal mempertanyakan penyebab keterlambatan proyek yang harusnya rampung per 31 Desember 2021 tersebut.
Menurut Ketua Biro Investigasi MGP Agus Satria, pihaknya menduga ada KKN sejak masa pelelangan hingga tahap pengerjaan yang membuat proyek underpass Sriwijaya Cimahi senilai Rp 84 miliar itu gagal rampung sesuai kontrak.
“Sesuai aturan, kontraktor PT Nindya Karya yang mengerjakan itu harus didenda. Tapi bukan itu masalahnya, kami minta Kejari Cimahi menyelidiki dugaan KKN pada proyek tersebut. Dari awal proses lelang kami duga sudah bermasalah,” ujarnya, kepada wartawan, Sabtu 29 Januari 2022.
“Bukan soal denda saja. Tapi ada alasan ketaatan dan tanggung jawab terhadap kontrak. Selain itu, azas manfaat yang akan digunakan oleh masyarakat juga menjadi terlambat dan tentunya masyarakat juga yang dirugikan,” imbuhnya.
Agus membeberkan, anggaran yang digunakan untuk membuat underpass Sriwijaya Cimahi itu bersumber dari bantuan Pemprov Jabar melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 105 miliar.
Dijelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, nilai proyek Underpass Sriwijaya hasil negosiasi sebesar Rp 84.330.000.000. Nilai proyek tersebut turun dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sebelumnya tercantum sebesar Rp 101.605.914.984.
Dari rencana pembangunan, underpass Sriwijaya memiliki panjang 600 meter, lebar badan jalan serta trotoar mencapai 9 meter, dan tingginya mencapai 5,2 meter. Kontraktor PT Nindya Karya (Persero) menjadi pemenang tender untuk menggarap pembuatan Underpass Sriwijaya itu.
“Penawaran Rp 84 miliar ini kami kira tidak wajar. Harga penawaran PT Nindya Karya berpotensi mengurangi kualitas pekerjaan proyek dengan tingkat kesuliitan tinggi. Buktinya sekarang gagal rampung sesuai kontrak,” tukas Agus.
Dia pun mencontohkan seabrek keluhan masyarakat pada proyek underpass Sriwijaya Cimahi yang digarap oleh PT Nindya Karya (Persero). Di antaranya adalah sering timbulnya banjir saat hujan dan adanya unsur membahayakan dalam pengerjaan proyek di bagian yang beririsan dengan jalan raya.
“Bahkan proyek itu pernah disetop oleh DPRD Cimahi,” sebut Agus.
Ia pun mendesak agar Kejari Cimahi segera menyelidiki dugaan KKN pada proyek underpass Sriwijaya Cimahi. “Kejari harus memeriksa aparat terkait Pemkot Cimahi dan PT Nindya Karya,” ucapnya.
Diketahui, rencana pembangunan underpass Sriwijaya Cimahi memiliki panjang 600 meter, lebar badan jalan serta trotoar mencapai 9 meter, dan tingginya mencapai 5,2 meter. Kontraktor PT Nindya Karya (Persero) menjadi pemenang tender.
Proyek tersebut, direncanakan sejajar dengan Jalan Dustira masuk ke bawah terowongan rel keluar di Jalan Sriwijaya. Proses pembangunan tak akan mengganggu lalu lintas kereta api dan jalan raya,
Saat ini, pengerjaan proyek memasuki masa perpanjangan pengerjaan selama 30 hari per 1 Januari 2022. (DRY)