Dewan Cecar Plt Kepala BPKPD Seputar Pernyataan Viral Wali Kota Sukabumi di Medsos
SUKABUMI, eljabar.com — Gabungan Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD. Hadir dalam pertemuan tersebut BPKPD, DPMPTSP, Disperindagkop, BPR Kota Sukabumi, PDAM Kota Sukabumi dan RSUD Bunut.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, bertempat di Gedung DPRD Kota Sukabumi, pada Sabtu, 12 April 2025.
Rapat yang diinisiasi DPRD itu untuk menggali informasi seputar pernyataan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang viral di media sosial yang menyatakan ada dua restoran yang beromzet Rp12 miliar dicatat Rp1 miliar dan Omzet Rp7 miliar dicatat Rp500 juta.
Rapat gabungan lintas partai yang dipimpin Ketua Komisi 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchendra yang didampingi Ketua Komisi 3 Bambang Herwanto asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Dalam kesempatan tersebut selaku pengatur lalu lintas rapat Muchendra memberikan kesempatan kepada para anggota untuk menyampaikan pandangan dan pertanyaan kepada para pimpinan OPD terkait tema rapat tersebut.
“Kami merasa berkepentingan memanggil SKPD untuk menjelaskan latar belakang dari pernyataan wali kota yang viral di media sosial agar isunya tidak berkembang ke mana-mana. Agar masyarakat dan konstituen tidak lagi bertanya apa yang dikerjakan oleh anggota dewan,” kata Muchendra.
Muchendra juga menambahkan, DPRD sebagai mitra strategis akan mendukung program yang dicanangkan pemerintah selama didukung dengan data dan fakta yang otentik.
“Kita pasti akan mendukung jalannya pemerintahan asal tidak ambigu seperti sekarang ini,” tegasnya.
Anggota Komisi 3 Danny Ramdhani mendesak Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Galih Marelia Anggraeni untuk menjelaskan soal kebenaran ucapan Ayep Zaki yang mengundang reaksi publik itu.
“Pertanyaan saya, apakah yang terlontar dari kata-kata pak Wali Kota yang viral itu adalah bisikan dari ibu atau pendapatnya sendiri. Agar isu ini tidak menjadi polemik di masyarakat. Kami ingin jawaban tegas dari ibu ya atau tidak,” ujar Danny.
Lebih lanjut Danny mengatakan hasil hearing dengan beberapa OPD yang berkaitan dengan pengelolaan PAD, khususnya jawaban dari Plt BPKPD, bahwa pernyataan Wali Kota tidak terbukti ada penggelapan laporan pajak yang dilakukan pemilik restoran selaku wajib pajak yang melaporkan Rp19 miliar dicatat Rp1,5 miliar, hal tersebut tidak terbukti.
“Saya sudah tanyakan hal tersebut kepada Bu Galih selaku Plt BPKPD yang menyatakan hal itu tidak ada penggelapan laporan pajak oleh pemilik restoran. Kalau jawabannya ada, pasti akan ramai dan lebih lanjut di telusuri kebenarannya, mulai dari nama restoran, berapa lama mereka melakukan modus seperti itu, bahkan PNS sebagai pengumpul atau penerima pajak akan di periksa,” tegas Danny.
Senada dengan Danny, anggota Komisi 2 dari PKS Ingu Sudeni minta kepada wali kota agar bekerja dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin masalah ini cepat selesai karena tugas-tugas berikutnya sudah menunggu di depan mata. Perlu kami tegaskan bahwa soal PAD itu adalah tanggungjawab BPKPD bukan institusi yang lain,” ujarnya.
Sementara itu anggota Fraksi Gerindra Melan Maulana mengatakan, gebrakan yang dilakukan Wali Kota Ayep Zaki perlu diapresiasi. Boleh jadi apa yang dilakukannya sebagai langkah perbaikan ke depan.
“Kita akan tetap mengkritisi setiap kebijakan pemerintah jika dalam perjalanannya menabrak aturan yang berlaku. Selama lima tahun ke depan kita akan terus melakukan fungsi-fungsi legislasi agar jalannya pemerintahan berjalan baik dan konstitusiomal,” tandasnya.
Dalam keterangannya Plt Kepala BPKPD Galih Marelia Anggraeni menjelaskan, dia tidak memberikan masukan atas pernyataan Wali Kota, yang menghebohkan jagat maya itu.
“Saya tidak memberikan masukan perihal itu, adapun yang Beliau mintakan adalah data pajak hotel dan restoran tahun 2024 sampai bulan februari tahun 2025. Dan berdasarkan data tersebut memang ada usaha yang omzetnya mencapai Rp1 miliar perbulan. Bahkan tahun 2025 ada usaha yang melaporkan omzet hingga Rp2 miliar,” tutur Galih.
Lanjut Galih, dirinya memberikan data laporan realisasi pendapatan pajak sesuai dengan laporan yang di serahkan oleh para wajib pajak berdasarkan self assessment yang mereka laporkan dan kemungkinan pak wali menganalisis serta menginterpretasikan laporan tersebut.
“Saya memberikan laporan sesuai dengan hasil self assessment para wajib pajak tersebut, semua sesuai realisasi yang mereka laporkan,” tegasnya.
Sejumlah legislator lain juga turut berbicara dalam forum tersebut. Mereka adalah Agus Samsul Komisi 3 F-PKB, Sahat simangunsong dari F-Nasdem, Neng Wulan Komisi 2 F-Demokrat dan Didin Salahudin Komisi 2 F-PKS. (Anne)