Dibakar Cemburu, Seorang Warga Pulau Kangean Nekat Bacok Suami Mantan Istrinya

SUMENEP, eljabar.com – Motif asmara, Misnawi (41), warga desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kecamatan Sumenep, Madura Jawa Timur, nekat membacok tetangganya yang tak lain adalah suami dari mantan istrinya.
Kejadian nahas itu terjadi pada hari Senin (21/03/2022) sekira pukul 12.00 WIB. akibat kejadian itu korban dengan berinisial MSW, (34), mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan.
“Tindak pidana penganiayaan itu terjadi di jalan kampung Dusun Rabe Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Selasa (22/03/2022).
Lanjut Widiarti, dari kejadian tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam jenis clurit milik korban dan sebilah senjata tajam jenis pedang gagang kayu milik pelaku.
Widiarti menceritakan bahwa pada saat kejadian korban mengendarai sepeda motor pulang dari rumah mertuanya dan setelah sampai di jalan kampung Dusun Rabe Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang sedang memegang sebilah parang pada tangan kanannya.
Setelah itu korban berusaha mengambil sebilah celurit dari dalam jok sepeda motornya, akan tetapi tiba-tiba pelaku langsung membacok korban, namun tidak mengenai karena dapat ditepis oleh korban menggunakan celurit miliknya, hingga celurit yang dipegang korban lepas.
Tak menunggu lama, pelaku membacok lagi dan mengenai pergelangan tangan kanan korban. Setelah itu korban melarikan diri dan bertemu dengan saudaranya yang mengendarai sepeda motor, selanjutnya dibonceng dan dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan penanganan medis serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean.
“Penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara membacok menggunakan sebilah parang sebanyak 2 (dua) kali,” kata Widiarti.
Dengan kejadian itu, warga melapor ke Polsek Kangean, sehingga petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku beserta sebilah parang miliknya.
“Ketika dilakukan interograsi, pelaku mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap korban. Adapun kejadian tersebut disebabkan/dilatarbelakangi karena pelaku merasa marah dan cemburu sehubungan dengan mantan istrinya dinikahi oleh korban,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut. Jeratan hukumannya yakni Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” tutupnya. (ury)







