Nasional

Diduga Melanggar Kode Etik, GMNI Sumenep Geruduk Kantor Dewan Sumenep

SUMENEP, eljabar.com – Diduga melanggar kode etik, puluhan aktivis mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, geruduk kantor DPRD setempat, Jumat (11/02/2022).

Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut, menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD sumenep segera memeriksa salah satu anggota Komisi II, yang diduga telah melanggar kode etik dengan meminta fasilitas tempat dan akomodasi kepada Kepala SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabanusa).

Surat permintaan fasilitas tempat dan akomodasi dari Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep itu ditandatangani langsung oleh salah satu pimpinan wakil rakyat.

Sebab itu DPC GMNI sumenep mensinyalir adanya syarat gratifikasi yang dilakukan 14 oknum anggota dewan Kabupaten Sumenep, dengan rincian 12 untuk pimpinan beserta anggota, dan 2 untuk staf.

“Permintaan fasilitas dan akomodasi kepada Kepala SKK Migas Jabanusa dari DPRD Sumenep tidak sesuai dengan julukan sebagai wakil rakyat. Harusnya kalau memang mereka wakil rakyat tidak harus melihat materi dan lainnya,” ungkap Robi Nurrahman, Ketua DPC GMNI Sumenep.

Dirinya mengatakan bahwa DPR adalah wakil rakyat yang diperintahkan undang-undang harus powerfull membantu rakyat di Kabupaten Sumenep. Karena, DPR dipilih oleh rakyat dan difasilitasi negara lewat Pemilu.

“DPRD jangan terkesan uring-uringan, kalau tidak ada akomodasinya dia tidak mau berangkat mewakili rakyat Kabupaten Sumenep untuk berkoordinasi dengan SKK Migas selaku pihak eksekutor. Iya jangan begitu dong, itu tidak boleh” tegasnya.

Dia melanjutkan Jika perintah undang-undang MD3 pasal 373 memerintahkan DPR harus mementingkan kepentingan rakyat, kepentingan negara melebihi kepentingan pribadi , kelompok bahkan kepentingan partainya.

“Jadi seakan-akan tidak boleh DPR itu yang mementingkan kelompoknya. Hari ini kan faktanya kebalik, DPR malah takut kepada kelompok-kelompoknya jika dia takut tidak kebagian apa dan sebagainya, sementara yang dijadikan kambing hitamnya adalah rakyat,” tuding Robi.

Pihaknya menilai jika apa yang ditampakkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep yang bertanda tangan atas surat dari Komisi II itu, membuktikan jika DPRD Kabupaten Sumenep sekarang melanggar fungsi daripada anggota DPR itu sendiri.

Diantaranya seperti fungsi pengawasan, kontroling dan fungsi badgeting. Ini kan persoalan kecil saja, harusnya mereka tau persoalan masyarakat Sumenep secara utuh,” kata robi menjelaskan.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep K. Sami’oeddin mengaku akan segera memproses tuntutan mahasiswa terkait permintaan fasilitas tempat dan akomodasi dari Komisi II ke SKK Migas Jabanusa.

Kita akan proses secepatnya. Karena saat ini sebagian anggota dewan ada diluar kota, jadi akan dimulai sejak hari Senin yang akan datang,” singkatnya.

Untuk diketahui, Sebelumnya, Afif Mawardi salah seorang aktivis GMNI Sumenep melayangkan surat laporan terkait hal itu. Sayangnya, surat yang ditujukan kepada BK DPRD Sumenep sejak Senin (7/2/2022) lalu itu hilang dan belum diterima ketua BK. (ury)

Show More
Back to top button