Diduga Tak Patuhi Aturan, Anggota Polres Sumenep Juga Terjaring Razia E Tilang

SUMENEP, eljabar.com – Tidak habya masyarakat sipil, anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, juga terjaring Razia E Tilang, sebab diduga tak patuhi aturan lalulintas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Namun dirinya enggan menyebutkan ada berapa jumlah anggota polisi yang terjaring razia elektronik tersebut. Pihaknya hanya menyatakan, siapapun bisa terkena denda tilang elektronik jika tidak mematuhi aturan yang ada.
“Jangankan masyarakat biasa, anggota polisi saja banyak yang terkena tilang elektronik juga,” kata Widiarti, Selasa (14/06/2022).
Penerapan tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar sebelumnya disebut-sebut banyak merugikan masyarakat utamanya di pedesaan.
Namun Mantan Kapolsek Kota itu membantah, apabila sosialisasi tentang penerapan tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar sudah dilakukan jauh-jauh hari.
“Sosialisasi itu kita sudah lakukan ke tiap-tiap SMA. Itu sudah lama sosialisasinya, apalagi ke media sosial juga sudah,” jelas Widi.
Menurutnya, mayoritas masyarakat Sumenep kurang peduli tentang program Polri untuk tertib berlalulintas berbasis elektronik.
“Masyarakat kita itu terkadang cuek terkait aturan yang mau diterapkan polisi,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu Advokat dan Praktisi Hukum, Angga Kurniawan beranggapan, apabila adanya tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar di Sumenep penerapannya kurang menggencarkan sosialisasi.
“Penerapannya sangatlah prematur, karena kurang masifnya sosialisasi kepada masyarakat. Kalau kita lihat hanya melakukan sosialisasi melalui media sosial, adanya spanduk dan beberapa baleho di titik seputaran kota saja, tanpa menyentuh masyarakat di pedesaan dan warga kepulauan,” kata Angga, dilansir dari MaduraPost.
Dia pun menerangkan soal Undang-undang (UU) tilang elektronik yang ini diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009. UU ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Melalui kegiatan gerak pindah kendaraan, orang atau barang di jalan. Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian ditambah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas serta angkutan jalan.
“Kapolri sudah sejak tahun 2021 memang ingin menegakkan adanya ETLE ini. Harusnya, Kasatlantas Polres Sumenep lebih masif dalam menggalakkan sosialisasi tentang tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar ini, karena kesadaran hukum itu paling penting,” kata Angga menerangkan. (ury)