Dikeluhkan Warga, Limbah Pabrik PT Saku Mas Jaya Cemari Lingkungan
BANDUNG, eljabar.com – Warga di tiga RW meminta pemilik PT Saku Mas Jaya yang beroperasi di Jalan Caringin No. 439 Kavling M untuk menghentikan pemakaian bahan bakar batu bara dan cangkang sawit di pabrik tersebut. Pasalnya limbah pabrik plastik tersebut telah menyebabkan pencemaran udara.
Warga yang terdampak polusi itu adalah warga RW 09 Kelurahan Babakan, warga RW 09 dan 10 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung.
Menurut Ketua RW 10 Kelurahan Margahayu Utara, Drs. H. Wawan Sofyan, M.Pd, mereka sudah melayangkan surat kepada pemilik PT Saku Mas Jaya namun sampai saat ini belum ada respon dari PT Saku Mas Jaya. Kemudian pihaknya melayangkan surat kepada Camat Babakan Ciparay untuk minta di fasilitasi.
“Akibat polusi yang ditimbulkan, memang banyak keluhan dari warga. Ada juga warga yang sampai sesak nafas. Mangga hubungi wae pa Camat Bacip. Karena semua permasalahannya sudah disampaikan melalui Camat sebagai fasilitastor. Tapi kalau tidak ada jalan keluar warga akan demo,” kata Wawan kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Sementara itu, Camat Babakan Ciparay, Momon saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima surat pengaduan dari warga karena polusi yang ditimbulkan oleh pemakaian batu bara dari pabrik PT Saku Mas Jaya.
Bahkan Ia mengaku sudah menindaklanjuti surat tersebut, “Setelah kami menerima pengaduan dari warga melalui surat, kami melakukan pertemuan dengan warga yang diwakili oleh ketua RW 09 dan 10 kelurahan Margahayu Utara serta ketua RW 09 kelurahan babakan yang lokasinya berdekatan dengan warga. Maksud pertemuan untuk mendalami keluhan warga,” kata Momon.
Selanjutnya, Ia melaporkan pengaduan tersebut ke DLHK Kota Bandung melalui Kabid Pengawasan. Kemudian, kata Momon, pihak DLHK sendiri sudah turun melakukan kunjungan ke PT Saku Mas Jaya didampingi Forkopimcam Babakan Ciparay.
“Namun terkait dugaan pelanggaran pencemaran udara sepenuhnya kami serahkan ke DLHK karena ada di dalam kewenangannya,” ujar Momon.
Karena, kata Momon, tugas kecamatan adalah mempertemukan warga dengan perusahaan terkait tanggung jawab sosial dan kemasyarakatan perusahaan kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan belum keterangan resmi dari pihak DLHK Kota Bandung. Kabid Pengawasan DLHK Kota Bandung, Lita saat dicoba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban.
Namun menurut informasi, pihak DLHK memberikan waktu tenggat satu bulan kepada PT Saku Mas Jaya untuk berhenti menggunakan batu bara ataupun cangkang kelapa sawit. Jika tidak, pihak DLHK tidka sungkan-sungkan untuk melakukan tindakan tegas.
Sementara itu, pihak PT Saku Mas Jaya belum memberikan keterangan terkait keluhan warga tersebut. **







