BANDUNG, eljabar.com — Peredaran narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditres) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Sedikitnya 3 tersangka berhasil ditangkap.
Ketiganya ialah, IS alias Kas alias Kum (28), YK alias Ned (39) dan EJ alias Ed (30) yang merupakan narapidana Lapas Klas II A Subang, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Polda Jabar juga menyita barang bukti sebanyak 10,479 kilogram (kg) sabu-sabu.
Selain itu, jajaran Polda Jabar juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu jaringan Palembang-Jawa Barat. Satu orang tersangka berinisal DFR (28) berhasil diamankan berikut barang bukti sabu seberat 1,7 kg.
Kepala Polda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar P mengatakan, pengungkapan tersangka narkotika jaringan internasional dilakukan pada Rabu 5 September 2018 di Jalan Tol KM 59, Karawang.
“Tersangka YK dan IS dikendalikan oleh tersangka EJ dari Lapas Klas II A Subang. YK dan IS disuruh mengambil 1 kantong plastik hitam berisi 10 paket besar narkoba jenis sabu dalam bekas kemasan teh Cina. Kemudian, kedua tersangka disuruh mengirimkan paket dari daerah Jakarta tersebut,” jelas Agung saat menggekar konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/9/2018).
Disebutkan, YK dan IS masing-masing diberi imbalan sebesar Rp4 juta dalam satu pengambilan barang haram itu.
“Jadi, tersangka EJ mengendalikan peredaran narkotika ini dari dalam lapas Klas II A Subang. YK dan IS disuruh mengambil sabu dari Jakarta dengan menggunakan mobil. Kemudian, EJ mengedarkan sabu melalui jaringan internasional,” tambah Agung.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, tersangka EJ mendapat keuntungan sebesar Rp5-10 juta per pekan dari bisnis melanggar hukum ini.
“Para tersangka dalam kasus ini melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2),” tambah jenderal bintang dua itu.
Dalam pengungkapan ini, dapat disimpulkan, sabu seberat 1 kg diasumsikan untuk digunakan 5 orang pengguna. Artinya dari barang bukti seberat 10,479 x 5 orang = 52.395 jiwa yang terselamatkan melalui pengungkapan ini.
Sementara itu, Dir Res Narkoba Kombes Pol Enggar P menambahkan, untuk peredaran narkotika jaringan Palembang-Jawa Barat, kasusnya terungkap pada Senin 3 September 2018 di rumah tersangka berinisial DFR di Kp. Tunggilis, Kelurahan Kedunghalang, Kec. Bogor Utara, Kab. Bogor, Jawa Barat.
“Tersangka DFR menyimpan narkotika berupa 1 tas ransel berisi 13 paket sabu dengan berat bruto 1.667 gram, 1 pak plastik bening dan 1 unit alat timbangan digital di dalam lemari pakaian. DFR diperintah oleh tersangka lain, RJ yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). RJ menyuruh DFR menyinpan barang tersebut dan menunggu perintah selanjutnya,” jelas Enggar.
Dijelaskan, barang haram tersebut dipasarkan di wilayah Kecamatan Kota Bogor dengan cara ditempelkan di dalam Gang Kecil di kawasan Kota Bogor Utara.
“Tersangka DFR menerima upah sebesar Rp2-5 juta per pekan dari atasannya RJ,” pungkas Enggar. (Boni)