Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang Lakukan Beberapa Tindakan Hadapi PMK Jelang Idul Adha 2022

Sumedang,eljabar.com — Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, khususnya sapi, menjadi kekhawatiran publik mengingat Hari Raya Idul Adha 2022 sudah dekat.
Oleh karena itu, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang turut memberikan tanggapan serta arahan terkait hewan kurban di tengah-tengah pandemi PMK.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang Nandang Suparman menjelaskan bahwa Pemkab Sumedang telah melakukan langkah-langkah penanganan PMK sejak awal kasus tersebut merebak.
“Langkah-langkah yang telah kami lakukan dalam rangka penanganan penyebaran PMK ini adalah pembentukan Tim Satgas PMK, pembentukan Posko dan Sekretariat Satgas serta melakukan pemantauan ternak,” terangnya.
Tak cukup sampai di sana, lanjut Nandang, pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang PMK dengan prioritas kepada para peternak, pengusaha ternak dan masyarakat.
“Yang tidak kalah penting dari itu, kami juga melakukan disinfeksi ke kandang, ke pemotongan hewan sampai ke pasar hewan,” ucapnya.
Agar langkah yang diambil semakin maksimal, dilakukan pula penetapan “lockdown” zona wabah pada ternak yang positif dan terindikasi.
“Kami mengimbau agar para peternak untuk sementara waktu tidak memasukkan dan mengeluarkan ternak sapi, kerbau, domba dan kambing,” tuturnya.
Untuk lalu lintas ternak, menurutnya harus sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pertanian nomor 0574/KR.120/K.32.C/05/2022 tentang persyaratan lalu lintas ternak kuku genap atau belah.
“Dari surat edaran tersebut telah disepakati bahwa hewan kurban tidak berasal dari daerah yang terjangkit PMK. Selanjutnya ternak sehat dan bergejala PMK harus dibuktikan dengan SKKH dari daerah asal, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah tujuan yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan,” terangnya.
Terkait dengan persyaratan tempat pemotongan hewan kurban, Nandang mengatakan, untuk tempat pemotongan di luar Rumah Pemorongan Hewan (RPH) lokasi pemotongan harus disetujui pemerintah, lalu pemotongan dilakukan dalam waktu satu hari, dan dinas terkait menugaskan dokter hewan dan paramedik veteriner untuk pengawasan.
“Sedangkan untuk pengemasan dan pendistribusian daging kurban diantaranya adalah potongan daging dikemas dalam kantong atau wadah terpisah dari kemasan jeroan,” tuturnya.
Selanjutnya kantong atau wadah tersebut harus terbuat dari bahan bersih dan tidak toksik, lalu distribusi potongan daging dan jeroan harus diusahakan kurang dari 5 jam setelah proses penyembelihan.
“Jika pendistribusian tidak memungkinkan memungkinkan kurang dari empat jam, maka daging dan jeroan harus disimpan pada lemari pendingin dan dibekukan,” ungkapnya.
Nandang juga mengimbau agar wadah atau kantong bekas kemasan daging tidak langsung dibuang, melainkan direndam dahulu dengan detergen atau pemutih untuk mencegah penyebaran virus ke lingkungan.
“Daging qurban tidak dicuci sebelum di olah, melainkan direbus dahulu selama 30 menit di air mendidih. Jika daging tidak langsung dimasak atau akan dibekukan maka daging bersama kemasan disimpan terlebih dahulu pada suhu dingin minimal 24 jam,” pungkasnya.







