Pendidikan

Disdik Sumenep Percepat Administrasi Pencairan Gaji Guru PPPK Tahap II

SUMENEP, eljabar.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, percepat pencairan gaji pertama untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Pasalnya para guru PPPK tersebut sudah menerima gaji pertamanya tertanggal 18 Mei 2022 kemarin, hal itu tertuang pada Surat Keputusan (SK) 521 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru PPPK Tahap II Formasi Tahun 2021 di Graha Adi Poday, beberapa waktu lalu.

“Kalau soal gaji bukan ranah kami. Namun, saya akan mempercepat administrasi yang mendukung itu semua,” kata Kadisdik Sumenep, Agus Dwi Saputra pada media. Kamis (19/05/2022).

Pihaknya juga menyampaikan bahwa dirinya akan selalu mendukung segala arahan yang disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi, yakni tentang totalitas guru untuk memajukan pendidikan Sumenep dan menjadi agen perubahan.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami (Pemkab Sumenep, red) untuk hal yang positif,” tambahnya.

Selain itu Agus memberikan kepercayaan penuh kepada para guru PPPK Tahap II Formasi Tahun 2021 itu untuk memberikan warna dan perubahan yang lebih positif dilingkungan lembaga sekolah yang diampuhnya.

“Karena saya ngasih kepercayaan yang penuh pada mereka. Jadi mari kita ciptakan agen perubahan untuk pendidikan berkualitas di Sumenep,” tutupnya. (ury)

Show More
Back to top button