Nasional

Disdikbud Ungkap 29 Cagar Budaya di Pamekasan, Eks Gedung Bioskop Irama Tidak Termasuk

PAMEKASAN, eljabar.com – Kepala Disdikbud Pamekasan Ahmad Zaini melalui Kabid Kebudayaan Siti Fatimah menjelaskan bahwa gedung bioskop Irama tidak termasuk kategori cagar budaya. Pasalnya, gedung tersebut masih milik perorangan.

“Eks gedung bioskop Irama tidak terjadi masuk bangunan cagar budaya karena masih milik privat,” jelas Fatimah.

Menurut Fatimah, situs cagar budaya terdiri dari situs dan bangunan. Di Pamekasan terdapat 14 situs dan 15 bangunan.

”Keseluruhan ada 29 cagar budaya yang ada di Pamekasan,” ujarnya.

Namun, tidak semuanya diakui sebagai cagar budaya oleh Pemprov Jatim. Sebab, untuk mendapatkan pengakuan masih banyak persyaratan yang harus terpenuhi.

“Yang sudah mendapatkan pengakuan misalnya Makam Ronggosukowati yang ada di Kelurahan Kolpajung,” ucapnya.

Ia menerangkan, pengakuan Pemprov sangat penting, sebab, jika sudah diakui akan mendapatkan alokasi anggaran pemeliharaan. Pemkab Pamekasan juga menginginkan semua cagar budaya yang ada di Pamekasan diakui oleh Pemprov Jatim. Namun demikian, untuk mewujudkan hal itu sulit.

”Termasuk juru pelihara (jupel) cagar budaya akan digaji langsung oleh Pemprov Jatim,” tandas Fatimah.

Selama ini, kata Fatimah, seluruh jupel cagar budaya masih dibiayai oleh APBD Kabupaten Pamekasan.

Sementara itu kondisi eks gedung bioskop Irama di bilangan Jl. Slamet Riyadi, Barurambat Kota, Panekasan, semakin memprihatinkan.

Dinding bangunan yang terkenal pada masa tahun 70-an tersebut sebagian sudah mengelupas dan mempertontonkan susunan batu bata yang terlihat masih kokoh.

Ironisnya, gedung dengan arsitektur bergaya eropa tersebut malah dijadikan tempat menyimpan gerobak para pedagang kaki lima Arek Lancor. [Idrus]

Show More
Back to top button