Nasional

Disewakan Dengan Cara Tak Lazim, Aset Negara di PPK 4.2 Jatim Akan Dicek Langsung

SURABAYA, eljabar.com — Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit bangunan kantor PPK 4.2 di Jampirogo, Kota Mojokerto, yang diduga disewakan dengan cara tak lazim senilai ratusan juta rupiah selama 3 tahun, akan dicek langsung.

Hal ini dikemukakan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Timur yang baru saja dilantik, Akmisal, Kamis, (23/06/2022), mengatakan, pihaknya akan segera mengecek langsung.

“Wah, saya baru (menjabat, red) ini. Belum lihat juga ke kantornya, mungkin nanti akan kita cek,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap dukungan dari elemen-elemen masyarakat, teruma kepada PPK-PPK ruas jalan di lingkup Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nadional Wilayah IV Provinsi Jawa Timur.

“Dibantu teman-teman PPK ruas kita sehingga bisa menuntaskan pekerjaan sesuai yang ditugaskan,” harap Akmisal.

 

Sementara itu, I Ketut Payun Astapa, yang sebelumnya bertugas di PPK 4.5 ruas Tuban-Babat-Lamongan-Gresik, kini menggantikan tempat yang ditinggalkan Merlan Effenfi menjadi PPK 4.2 Provinsi Jawa Timur, saat ditemui eljabar.com di ruang pertemuan kantornya, mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat resmi terkait pemanfaatan BMN tersebut.

“Saya sampaikan dengan surat resmi PPK 4.2 Jatim dan meminta masalah tersebut diselesaikan,” tegas Payun Astapa.

Namun Payun membantah jika surat yang dilayangkan pihaknya itu merupakan awal dari pengurusan pemanfaatan BMN yang disewakan. Surat yang diterbitkannya merupakan respon atas isu tersebut.

“Surat kita adalah lanjutan dari proses-proses sebelumnya, sebelum saya ditugaskan di sini,” ujarnya.

Berbeda dengan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasiknal Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Akmisal mengatakan belum tahu karena masih baru menjabat.

Ia akan mengecek aset BMN yang digunakan KSO PT Brantas Abipraya (Persero) – PT Galakarya menjadi base camp dan kantor proyek tersebut secepatnya.

“Saya belum lihat juga kantornya, mungkin nanti kita cek ya,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (23/06/2022).

Seperti diberitakan pada edisi sebelumnya, kantor tersebut adalah fasilitas yang disediakan selama pelaksanasn proyek preservasi jalan dan jembatan Kertoso – Jombang – Mojokerto – Gempol berjalan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Preservasi I BBPJN Jatim – Bali, Sodeli.

Sedangkan Nanang Permadi, Kasatker sebelumnya, mengatakan akan memberikan klarifikasi setelah ia mendapatkan berkas-berkasnya.

“Saya masih belum ketemu PPK dan staf PPK 4.2,” ujarnya.

Sedangkan PPK 4.2 sebelumnya, Merlan Effendi tidak bersedia dikonfirmasi. Saat dihungi selulernya, ia hanya menerima sambungan telepon eljabar.com tapi tidak berkata sepatah pun. Seluler itu hanya memperdengarkan seperti berada di sebuah gorum pertemuan.

Sengkarut sewa aset negara secara tak lazim itu, disebut-sebut digawangi oleh PPK 4.2 Jatim yang lama dan Kaur TU PPK 4.2.

Akan tetapi saat eljabar.com ingin menggali dalam dan berusaha menemui Kaur TU PPK 4.2 Jatim, kata seorang staf di front office, tidak ada di ruang kerjanya.

“Pak Rizki sedang bertugas di lapangan,” ujar staf tersebut. (*wn)

Show More
Back to top button