Dishub Kota Sukabumi Belum Laksanakan Tender Ulang Pemilihan Pengelolan Parkir di Tepi Jalan Umum
SUKABUMI, eljabar.com — Pasca gagalnya pemilihan pengelolan parkir di tepi jalan umum di tahun 2020 kemarin. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, hingga saat ini masih belum bisa melakukan tender ulang. Hal itu dikarenakan adanya aturan baru, yakni Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang kerjasama daerah. Auran tersebut tentu saja akan sedikit merubah pola pemilihan pengelolaan parkir.
“Karena ada aturan baru, kita belum bisa melaksanakan tender ulang terkait pengelollan parkir tersebut,” ujar Seretaris Dishub Kota Sukabumi Novian, Kamis (04/02/2021).
Meskipun demikian, dari sisi dokumen terkait proses pemilihan ulang pihaknya sudah menyiapkan. Hanya saja, karena ada aturan yang baru itu terkait pelaksanaan nanti, saat ini menjadi pembahasan, sebab bagaimanapun juga terkait mekanismenya harus ada arahan kebijakan baru dari pimpinan.
“Jadi saat ini sedang dalam tahap penyesuaian aturan dari sisi mekanisme proses pemilihan seleksi. Karena diaturan yang baru itu isinya tentang cara kerjasama daerah, sementara di aturan yang lama nomor 19 tahun 2016, isinya tentang aset daerah,” bebernya.
Novian mengakui, jika terkait proses seleksi pemilihan pengelola parkir di tepi jalan umum itu, berharap di akhir tahun 2020 bisa dilaksnakan, sehingga di awal Januari tahun ini, pengelolaanya sudah bisa berjalan. Namun, dikarenakan ada beberapa hal yang harus diproses dan diselesaikan, akhirnya melesat dari harapan.
“Sebenarnya kita ingin di tahun kemarin itu semuanya tuntas. Jadi saat ini masih dikelola oleh kami,” ujarnya.
Ketika disinggung kapan akan dibuka pendaftaran seleksi lagi, Novian belum bisa berbicara panjang. Tapi, pihaknya sudah melakukan komunikasi ulang, terutama adanya perubahan SOTK baru.
“Kami belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pendfatran pengelolaaan akan dibuka. Yang jelas, kami masih melakukan penyesuaian terkait permendagri yang baru tersebut,” pungkas Novian. (Anne)







