Dishub Pamekasan Tutup Mata, Parkir Berlangganan “Menyuburkan” Praktik Pungli
PAMEKASAN, eljabar.com – Rapat Paripurna DPRD Pamekasan tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2020 pada awal Maret lalu, Bupati Pamekasan menyampaikan bahwa perolehan PAD dari retribusi daerah mencapai Rp16 miliar. Dari jumlah tersebut diantaranya didapat dari retribusi Parkir Berlangganan.
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, jumlah peserta parkir berlangganan sebanyak 168 ribu sepeda motor dan 21 ribu lebih mobil.
Namun meningkatnya perolehan PAD dari retribusi parkir berlangganan tersebut tidak serta merta berdampak bagi meningkatnya kualitas pelayanan publik.
Pasalnya, praktik pungli yang dilakukan oleh oknum jukir masih dibiarkan terjadi. Hal ini menimbulkan spekulasi negatif masyarakat yang menuding Dishub Pamekasan tak becus dalam memenuhi hak masyarakat yang telah menjadi peserta parkir berlangganan.
Bahkan, sikap diam para pemangku kebijakan di Dishub Pamekasan dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari praktik tak terpuji itu.
Seorang pengendara sepeda motor Dani mengaku, meski ia telah menjadi peserta parkir berlangganan namun kerap dipungut sejumlah uang oleh jukir. Hal itu dialami ketika ia tengah memarkir sepeda motornya di depan sebuah toko di Jl. Jokotole, Pamekasan.
“Saya sudah melunasi parkir berlangganan sebesar Rp15 ribu tiap tahun ketika melunasi pajak sepeda motor di Samsat, namun tetap saja diminta membayar parkir,” kata Dani.
“Tidak ada gunanya menjadi peserta parkir berlangganan jika hak saya tidak dipenuhi saat parkir di tepi jalan umum atau di pasar dan rumah sakit. Tak ada bedanya dengan yang bukan peserta parkir berlangganan,” imbuhnya.
Carut marut pengelolaan parkir berlangganan di Pamekasan selama ini tak pernah reda dari hujan kritik. Kendati begitu, Dishub Pamekasan tak bergeming sehingga persoalan ini berulang-ulang terjadi. (idrus/*bersambung)







