Hukum

Disinyalir Terjadi di Kab Bandung, Pelaku K2 Bodong Bisa Dipenjara 8 Tahun

KAB BANDUNG, eljabar.com – Pasal 264 KUHP (1) terkait Pemalsuan akta-akta otentik; atau surat diancam dengan pidana penjara paling lama delampan tahun. Namun bagi oknum pegawai negeri sipil (PNS) guru sekolah menengah kejuruan negeri (SMK) dan oknum staf PNS SMPN Kabupaten Bandung diduga menggunakan kategori dua (K2) bodong guna persyaratan calon pegawai negeri sipil (CPNS) beberapa waktu lalu terindikasi melibatkan oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung.

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya beberapa waktu lalu mengungkapkan, “HBD oknum staf SMPN ini merupakan keluarga oknum pejabat Disdik diduga menggunakan K2 bodong, sekarang sudah jadi PNS. Adapun tanggal Surat Keputusan (SK) CPNS pada 23 September 2014, keterima SK pada Mei 2017. Padahal untuk K2 dibawah 2005,” bebernya.

AS juga pada Senin 5 Agutus 2019 menambahkan, “Oknum PNS pelaku K2 bodong bisa dijerat pasal 264 (1) dengan hukuman paling lama 8 tahun penjara. Namun patut disayangkan aparat penegak hokum enggan turun tangan sehingga pelaku K2 bodong tersebut bebas seperti tidak merasa bersalah,” tandas As. (A56)

Show More
Back to top button