Pemerintahan

DN Belum Melaksanakan Permendagri No 12 Tahun 2017?

KAB. BANDUNG, eljabar.com– Hingga berita disusun, Bupati Bandung H. Dadang M Naser (DN) dinilai belum melaksanakan Permendagri Nomor 12 tahun 2017, yakni menghapus Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TK, SD dan Non Formal Kecamatan di Kab. Bandung. Tak pelak, hal itu jadi pertanyaan banyak pihak.

Sumber berinisial R, Senin (21/01-2019)mengatakan, jika UPT dan Kasubag TU kecamatan ditiadakan, apakah pengurusan kenaikan pangkat, golongan, berkala, perselisihan, data pokok pendidikan (dapodik) pensiun, proposal rehab ruang kelas dan lain sebagainya harus mengurus sendiri ke kabupaten?

“Jika memang begitu, (mengurus sendiri) jelas itu ribet dan membuang waktu serta dana untuk transportasi tidak sedikit. Selain itu, juga harus meninggalkan kelas,” bebernya.

Dia mengungkapkan, Kepala UPT kecamatan di kab. Bandung sebetulnya masih relevan guna kepanjangan tangan kepala dinas kabupaten, menyampaikan informasi program disdik dan pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan.

“Contohnya, setiap awal bulan Kepala UPT bersama cabang PGRI, Pengawas SD,K3S dan kepala SDN menggelar rapat rutin dan pembinaan sekaligus menyampaikan program yang akan datang, termasuk tentang penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, karena sudah ada Permendagri 12 tahun 2017, UPT dan Kasubag dihapus, apa mau dikata?” ujarnya. A56

Show More
Back to top button