DPRD : Jangan Sampai Ada Kesewenang-Wenangan Aktivitas Tambang

“Kami dari Komisi C DPRD Kabupaten Bandung tidak serta merta terserah Provinsi, kami juga punya kewenangan untuk memberikan masukan kepada Provinsi agar mencabut ijin tambang kalau memang terjadi kerusakan lingkungan, kalau memang terjadi semacam kesewenang-wenangan dalam penggalian meskipun sudah punya izin,” ujar Yanto saat ditemui Wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Bandung, pada Senin (14/2/2022).
Yanto pun mengatakan, untuk para pengusaha tambang galian C yang sudah mengantongi izin pun jangan serta merta jadi seenaknya melakukan aktivitas pertambangan, mereka menurutnya harus tetap memperhatikan urusan dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Jadi kepada pengusaha yang sudah mengantongi ijin, jangan serta merta jadi sewenang wenang, buat kami selama saya jadi ketua komisi c tidak bisa menerima hal demikian, kami akan bertindak sesuai dengan kemampuan kami,” kata Yanto.
Selain itu ia pun mengatakan, kalau memang aktivitas tambang galian C di Nagreg mecemari lingkungan dan berdampak terhadap pemukiman, dirinya akan mengajak Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung untuk meminta pertanggungjawaban kepada Pemrov Jabar.
“Kalau memang dirugikan kita ajak DLH datang ke Provinsi, Provinsi tidak mendengar datang ke yang lebih tinggi untuk meminta pertanggungjawaban,” tutur Yanto.
Bahkan ia mengungkapkan, tidak akan segan untuk meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung apabila permaslahan izin perusahaan tambang di Nagreg masih tidak sesuai aturan.
“Apalagi izinnya bermasalah, kita bisa menurunkan satpol PP,” kata Yanto.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruhzanul Ulum mengatakan, ia masih belum bisa mengungkapkan langkah lebih ricinya dalam menyelesaikan pemasalahan perizinan tambang galian yang terletak di Nagreg Kabupaten Bandung itu. Pasalnya ia mengaku masih tahap konsultasi ditataran elite Pemerintah.
“Aduh saya belum ada kesimpulan, karena masih konsultasi dengan pemerintah,” ujar Uu saat dimintai keterangan oleh wartawan, usai peresmian Mesjid Agung Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Senin (14/2/2022).
Namun demikian, dirinya pun mengatakan, terkait tambang galian C yang tidak memenuhi persyaratan, pihaknya akan bertindak tegas dengan meminta aparat untuk menutup aktivitas pertambangan tanpa pandang bulu.
“Yang jelas, yang namanya tambang galian C yang tidak memenuhi persyaratan saya akan minta kepada aparat untuk di tutup tanpa pandang siapa pemiliknya, siapa pun pengusahanya, karena kalau tidak ada ketegasan berbahaya akan diikuti penambang-penambang liar lainnya,” tutur Uu.







