
Kabupaten Bandung,eljabar.com — Maraknya peredaran minuman keras (miras) diwilayah Kecamatan Ciwidey dan disemua kecamatan lainnya di Kabupaten Bandung, disesalkan oleh dua anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Miras telah disahkan pada 2021 lalu, tapi sayangnya Perda tersebut bak macan kertas ompong yang tak berdaya.
“Saya mendesak aparat terkait segera turun tangan memberantas perdagangan miras. Miras ini lebih banyak membawa dampak buruk ketimbang manfaatnya, sehingga kami di DPRD dan juga masyarakat Kabupaten Bandung mendukung penuh aparat terkait untuk menegakan aturan memberantas miras,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, yang juga berasal dari Kecamatan Ciwidey, kepada INILAHKORAN, Rabu 18 Mei 2022.
Peredaran miras ini, kata Henhen, bukan hanya di wilayah Kecamatan Ciwidey saja. Namun bisa dikatakan merata disemua kecamatan di Kabupaten Bandung. Jika tidak segera dihentikan, dampak buruk akibat miras tersebut bisa merusak moral dan ahlak masyarakat Kabupaten Bandung.
“Saya khawatir dengan masa depan anak-anak kita. Kalau keseharian dilingkungannya itu akrab dengan barang-barang haram seperti miras, mau jadi apa generasi bangsa ini kedepannya,” ujar Henhen yang merupakan politisi dari PDIP itu.