DPRD Kota Bandung Akan Kawal Terus Kebijakan Bagi Warga Disabilitas dan Lansia
BANDUNG,eljabar.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Muhammad Syahlevi Erwin Apandi, menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Kota Bandung Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung bersama berbagai komunitas dan organisasi penyandang disabilitas, di Laswi Herritage, Bandung, Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Syahlevi menegaskan komitmen DPRD Kota Bandung dalam mengawal kebijakan yang berpihak kepada penyandang disabilitas dan para lansia.
“DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya regulasi, penguatan anggaran, serta program-program pembangunan yang berpihak kepada penyandang disabilitas, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas dan lansia. Saya berharap, melalui peringatan ini, kesadaran dan kepedulian kita semua semakin tumbuh, sehingga ke depan saudara-saudara kita penyandang disabilitas dapat benar-benar merasakan manfaat pembangunan di Kota Bandung secara setara,” ujar Syahlevi.
Ia menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bandung akan terus mendorong penguatan sinergi lintas sektor agar setiap program pembangunan daerah benar-benar mengintegrasikan perspektif inklusivitas, tidak hanya dalam perencanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan di lapangan.
Kegiatan ini, kata dia, menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Bandung yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan sosial.
Syahlevi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas, dari sekadar penerima bantuan menjadi subjek pembangunan yang memiliki potensi, kreativitas, dan kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Bandung.
Ia berharap peringatan HDI Tahun 2025 dapat menjadi penguat komitmen bersama untuk terus menghadirkan kebijakan dan pembangunan yang benar-benar inklusif, sehingga tidak ada satu pun warga kota yang tertinggal dalam proses pembangunan.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Kota Bandung Tahun 2025 diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, seperti penampilan seni dari komunitas disabilitas, pameran hasil karya penyandang disabilitas, layanan informasi dan konsultasi hak-hak disabilitas, serta penyerahan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas. *red
Terkait Penetapan Tersangka, DPRD Prihatin Namun Pastikan Kinerja Tidak Terganggu
Kamis, 11 Desember 2025
KET: Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, SH menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa salah seorang anggota DPRD Kota Bandung. Asep meyakinkan, kinerja DPRD Kota Bandung tidak akan terganggu atau terhambat dengan kejadian tersebut. Dok Humas
BANDUNG, — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyampaikan keprihatinan atas penetapan salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
“Kami tentu merasa prihatin dengan apa yang baru saja terjadi menimpa salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Kami di DPRD Kota Bandung tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi jalannya penyidikan,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, SH, saat dihubungi Kamis 11 Desember 2025.
Penetapan salah seorang anggota DPRD menjadi tersangka dalam kasus apapun, menurut Asep Mulyadi tidak akan mengganggu atau menghambat agenda dan tugas secara kelembahaan DPRD Kota Bandung.
“Mekanisme kerja di DPRD Kota Bandung sudah teragendakan secara rinci sehingga ketika ada salah seorang anggota ada yang berhalangan, baik itu karena terjerat kasus seperti yang sekarang terjadi ataupun misal karena meninggal dunia maka mekanisme kerja akan tetap berjalan,” ujarnya.
Struktur penugasan di DPRD, menurut Asep, sudah terinci dengan jelas tugas dan fungsinya yang diwujudkan dalam Alat Kelengkapan Dewan mulai dari Pimpinan, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan Dan komisi-komisi mulai Dari Komisi 1 hingga Komisi 4.
“Sistem kolektif kolegial yang menjadi prinsip di DPRD menjadikan mekanisme kerja di DPRD tidak bergantung pada satu orang. Jadi kalau seorang anggota berhalangan tidak akan mengganggu kinerja kelembagaan,” ujar Asep Mulyadi.
Disamping itu, menurut Asep, karena ini baru tahap awal, semua pihak diminta untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada ketetapan hukum yang mengikat yang dikeluarkan oleh pengadilan.
“Satu Hal yang kami pastikan, kami di DPRD Kota Bandung menghormati jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung terkait penetapan tersangka hingga nanti proses putusan di persidangan,” jelas Asep.
Selain itu, karena hal ini juga berkaitan dengan Pemerintah Kota Bandung, Asep minta agar penetapan tersangka ini jangan sampai berpengaruh pada roda pemerintahan Kota Bandung terutama dari sisi pelayanan kepada masyarakat.
“Kami pun akan berkomunikasi dengan para pimpinan serta anggota DPRD yang merupakan gabungan dari lintas partai politik untuk fokus dalam pelayanan publik serta tidak menciderai integritas yang sama sama kita jaga,” pungkas Asep. ***







