Parlemen

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus 19 Raperda Pengarusutamaan Gender, Ini Susunan Keanggotaannya

BANDUNG, eljabar.com – DPRD Kota Bandung telah menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026). Keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.

Salah satu Raperda yang diusulkan adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Untuk membahas rancangan regulasi tersebut, DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 19 dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sejumlah anggota dewan.

Pansus 19 akan bertugas membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah di Kota Bandung.

Adapun susunan keanggotaan Pansus 19 DPRD Kota Bandung adalah sebagai berikut, Ketua: drg. Susi Sulastri, M.H.Kes.; Wakil Ketua: Christian Julianto Budiman; Anggota: H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., Elton Agus Marjan, S.E., Angelica Justicia Majid, H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si., H. Aries Supriatna, S.H., M.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Asep Sudrajat, S.A.P. dan Indri Rindani.

Selain Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, tiga Raperda lainnya yang disampaikan melalui usulan Wali Kota Bandung meliputi Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.

Pembahasan melalui pansus menjadi bagian dari tahapan legislasi daerah sebelum rancangan peraturan ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pembahasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, DPRD Kota Bandung akan mengkaji materi rancangan regulasi tersebut sebagai dasar pengaturan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. *rie

Show More
Back to top button