BANDUNG, eljabar.com — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah baru Kota Bandung dan penyampaian panitia khusus untuk lima raperda dimaksud, Jumat (27/10/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. Kurnia Solihat. Rapat ini dihadiri pula oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta kepala OPD.
Edwin Senjaya menjelaskan, Rapat Paripurna kali ini menanggapi Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan agenda Propemperda Tahun 2023 Tahap II, yang disampaikan pada Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 kemarin.
Dalam Rapat Paripurna ini juga dilaksanakan penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Seusai penyampaian Jawaban Wali Kota tersebut, lima Raperda dimaksud ditetapkan pembahasannya akan dilaksanakan oleh empat Panitia Khusus yaitu Pansus 6, 7, 8 dan 9.
Berdasarkan Berita Acara, kata Edwin, hasil pemilihan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus yang dilaksanakan secara internal oleh masing masing Pansus, DPRD Kota Bandung mengumumkan Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 6, 7, 8 dan 9.
PKL dan Aset Daerah
Pansus 6 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dan Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Drs. Riana.
Wakil Ketua: Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T.
Anggota: