Sukabumi, eljabar. Kom — Dua Rancangan Peraturan (raperda) yang tuntas di jelaskan oleh Wali Kota Sukabumi, DPRD langsung melakukan pembentukan Panitia Khusus (pansus).
Kedua raperda tersebut yaitu, tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, serta raperda Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun anggaran 2022.
“Alhamdulillah, dewan langsung membentuk Panus untuk ke dua raperda tersebut setalah usai di berbagai tahapan.
Mulai dari penejelasan, tanggapan Fraksi, hingga jawab Pak wali Kota,”ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep Koswara Rabu, (5/4/2023).
Dalam pembahasannya kata Asep yang pasti akan dilakukan dengar pendapat atau dengar pendapat dengan intansi dan pemangku kepentingan lainnya, Khusunya raperda P4Gn dan Prekursor Narkotika yang pasti banyak melibatkan pemangku kepentingan lainnya.
“Selain itu juga akan melakukan pembandingan bahan dengan daerah lain yang sudah memiliki raperda P4GN dan Prekursor Narkotika, serta dianggap paling bagus,” terang Asep.(anne)