Parlemen

DPRD Kota Sukabumi Bentuk Pansus untuk Tiga Raperda

SUKABUMI, eljabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi bentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (09/06/2021).

Ketiga raperda tersebut itu, yaitu Raperda tentang Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan-pelayanan kesehatan dan Raperda penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (Perumda AM TBW) Kota Sukabumi dan Raperda inisiatif legislatif tentang penyediaan sarana tempat ibadah di perkantoran dan tempat perbelanjaan.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menjelaskan, kedua Raperda yang diajukan oleh Pemkot Sukabumi sangat dibutuhkan upaya memberikan pelayanan pada masyarakat.

“Perda ini sangat dibutuhkan, pemerintah daerah masih punya kewajiban memberikan penyertaan modal ini sebagaimana disepakati awal 25 Miliar, sebelumnya sudah diserahkan 21 Miliar, hari ini tinggal sisanya yang belum diberikan pada PDAM,” ucapnya

Tentunya, kata Fahmi, dengan pemberian modal tersebut memberikan pelayanan, kepada pelanggan dan yang terbaik untuk masyarakat.

“Karena ada beberapa masalah yang harus diselesaikan, seperti kebocoran pipa dan hal itu harus segera dilakukan penanganan dengan segera,” katanya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan kesehatan, lanjut Fahmi, terdapat beberapa layanan baru, seperti pelayanan ambulan dan swab test di laboraturium daerah, yang belum di atur dalam Perda sebelumnya. Sehingga, perlu adanya pembaharuan untuk memasukan pelayanan-pelayanan baru tersebut dalam Perda.

“Jika kedepannya kedua Raperda tersebut sudah disahkan, maka pelayanannya pun harus lebih dimaksimalkan,” tuturnya.

Fahmi juga mengapresiasi Raperda inisiatif DPRD tentang penyediaan sarana tempat ibadah di perkantoran dan tempat perbelanjaan.

“Pada intinya, kami mengapresiasi Raperda usulan dari DRPD ini,” tandasnya. (Anne)

Show More
Back to top button