Parlemen

DPRD Soroti Aset dan Pemanfaatan JPO untuk Tingkatkan PAD

BANDUNG, eljabar.com — Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., bersama Wakil Ketua Komisi III H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Sekretaris Komisi III H. Sutaya, S.H., M.H., serta Anggota Komisi III Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., dan Dr. Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penataan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Bandung.

FGD yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kota Bandung tersebut berlangsung di Hotel Grand Preanger, Bandung, Senin (02/02/2026).

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penyerahan surat permohonan serah terima JPO dari PT Surya Putra Adi Perdana dan PT Nata Sarana Internusa kepada Pemerintah Kota Bandung.

Dalam paparannya, Agus Hermawan menegaskan pentingnya penataan dan optimalisasi JPO berorientasi pada lima prinsip utama, yakni keselamatan, kenyamanan, inklusivitas, estetika, dan keberlanjutan.

Menurutnya, JPO tidak lagi dipandang sekadar sarana penyeberangan, melainkan juga sebagai ruang publik vertikal yang dapat berfungsi sebagai ruang interaksi, ikon kota, serta media edukasi dan seni. Konsep tersebut diharapkan mampu mendorong budaya berjalan kaki sekaligus memperkuat citra Bandung sebagai kota ramah pejalan kaki.

“JPO itu bukan sekadar sarana penyeberangan, tetapi harus menjadi bagian dari estetika kota. Maka perlu ada grand design JPO yang mencerminkan Kota Bandung sebagai kota yang bermartabat, ramah pejalan kaki, dan indah. Dengan desain yang baik, JPO juga bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan,” ujarnya.

FGD ini juga menjadi momentum pendataan sejumlah JPO yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung, khususnya yang masa perjanjian kerja samanya telah berakhir.

Sesuai regulasi, JPO dengan masa sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan yang telah habis seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Pemanfaatan aset tersebut dinilai membuka peluang optimalisasi fungsi sekaligus potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apabila setelah itu ingin dimanfaatkan kembali oleh pihak lain, bisa dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Agus menekankan, kajian prioritas penentuan lokasi JPO harus mengedepankan skala kebutuhan, terutama di kawasan pendidikan, pusat keramaian, serta koridor transportasi umum.

Sebagai kota pendidikan dan destinasi wisata, mobilitas masyarakat Bandung dinilai sangat tinggi, sehingga keberadaan fasilitas penyeberangan yang aman menjadi kebutuhan mendesak.

“Di kawasan pendidikan dan tempat keramaian, keberadaan JPO sangat penting. Jika tidak tersedia atau tidak layak, hal tersebut berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tuturnya.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Bandung, saat ini terdapat sekitar 25 JPO, dengan sebagian di antaranya tidak dapat difungsikan karena berbagai kondisi, termasuk yang berada di kawasan khusus.

Karena itu, ia mendorong agar JPO eksisting segera ditata dan dioptimalkan sebelum dilakukan kajian pembangunan baru. Sinergi antar perangkat daerah serta kerja sama dengan pemerintah pusat juga dinilai penting, terutama untuk JPO di ruas jalan nasional.

Sejumlah persoalan pada JPO saat ini antara lain akses yang belum ramah difabel dan lansia, minim pencahayaan dan pengawasan, vandalisme, keberadaan PKL liar, serta desain yang belum kontekstual dengan lingkungan.

Solusi yang diusulkan meliputi pemasangan ramp atau lift, atap pelindung, sistem pencahayaan memadai termasuk panel surya, CCTV, serta desain ikonik yang selaras dengan karakter Kota Bandung.

Agus menegaskan, DPRD Kota Bandung melalui Komisi III akan terus memantau dan mendorong proses penataan JPO agar berjalan cepat, terukur, dan partisipatif.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Fasilitas JPO harus inklusif dan bisa digunakan oleh semua, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas dan para lansia,” pungkasnya. *red

Show More
Back to top button