SUMEDANG,eljabar.com — DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengesahkan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang menjadi Peraturan Daerah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana, S.E, dihadiri Wakil Ketua lainnya, Titus Diah dan H. Ilmawan Muhamad, S.Ag. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M.
Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan dan persetujuan bersama oleh para Pimpinan DPRD dan Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M, pada Rapat Paripurna DPRD Sumedang dalam rangka Pengambilan Keputusan mengenai Raperda Dana Cadangan, di Aula Tampomas Setda Sumedang, Kamis (9/6/2022).
Sebelum disahkan, terlebih dahulu disampaikan laporan Panitia Khusus Pembahasan Raperda Dana Cadangan oleh Anggota Pansus, H. Endang Taufiq FR, S.H.I, M.Pd.
Kemudian, keputusan pengesahan dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Sumedang Asep Januar Sofyan, S.Ip.
Selanjutnya, Jajang mengatakan, perda tersebut telah melalui berbagai kajian mendalam oleh Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPRD Sumedang.
Menurutnya, dengan adanya dana cadangan senilai Rp40 miliar dapat mendukung kelancaran berbagai tahapan penyelenggaraan pilkada Sumedang 2024 mendatang.
“Dana cadangan ini dapat memaksimal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati nanti,” ujarnya.