DPRD Sumedang Sidak ke CV. Perintis, Izinnya Diketahui Ada yang Kurang
Laporan : Kiki Andriana
SUMEDANG, eljabar.com — DPRD Kabupaten Sumedang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Sumedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV. Perintis Putra Bangsa yang berlokasi, di Jl. Kolonel Ahmad Syam, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (3/9/2018) siang.
Pantauan eljabar.com di lokasi, Mereka melakukan pengecekan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengecekan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) terhadap perusahaan yang bergerak dalam jasa washing tersebut.
Tim yang turun langsung mengecek seluruh area perusahaan hingga ke sungai Cikeruh menyimpulkan IPAL CV. Perintis dari sisi perizinan masih ada kekurangan.
Ketua Komisi D DPRD Kab. Sumedang, Dadang Rohmawan.,SE mengatakan dalam sepuluh hari ini kami DPRD Sumedang responsip karena ada pengaduan ke DPRD Sumedang terutama ke komisi D. “Kami melaksanakan fungsi pengawasan, diantaranya kami kroscek ke lapangan, yang kedua ingin mengetahui informasi secara beimbang, terutama dari sisi peizinan, karena berdampak kepada lingkungan,” sebut Dadang kepada sejumlah wartawan dalam keterangannya di lokasi.
Ternyata, menurut Dadang, diketahui bersama dari sisi litimasi perizinan, terutama berkaitan kelingkungan hidupan, CV. Perintis ini masih ada kekurangan, yakni, revisi perbaikan UPL UKL, yang nantinya akan menjadi salah satu pra syarat CV. Perintis untuk menunjuk konsultan untuk melakukan kajian dan pra syarat dikeluarkannya Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC) itu per tanggal 17 Mei 2018 sudah habis, berarti sekitar empat bulan idealnya CV. Perintis ini tidak mengeluarkan IPLC,”Jadi pada dasarnya konsultan melakukan kajian baku mutu dan daya tampung,” sebutnya.
Selain itu, meurut Dadang, Karena rumor ini harus ada kejelasan dari sisi realisasi di lapangan, kami pun mengintruksikan kepada aparatur ditingkat dibawah, mulai ditingkat Muspika, Kepala Desa dan masyarakat agar melakukan pengawasan, Karena, lanjut Dadang, siang, malam maupun pagi akan ada kekhawatiran dari kami (DPRD), “Sistem dilaksanakan, prosedur ditempuh, tetapi ada by pass pembuangan limbah,” tegasnya.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Manager Operasional CV. Perintis Putra Bangsa, Trisna Gumulya membantah jika CV. Perintis tidak ada keterlambatan mengenai perizinan, tadi sudah kami bicarakan,” kami sangat berterima kasih DPRD Sumedang telah datang kesini untuk melakukan sidak dan kami telah sepakat untuk melakukan pengawasan secara rutin, baik dari DPRD, Aparat setempat dan masyarakat,” cetusnya.
Sejauh ini, menurut Trisna, kami tidak ada kendala mengenai perizinan, Namun, ini hanya ada kesalah fahaman saja. “Kami sudah mengikuti prosedur, Kami tidak ada keterlambatan izin IPLC, namun kami masih dalam proses, Tetapi, lanjut Trisna, prosesnya sebelum izin selesai kita sudah mengajukan perpanjangan izin, Jadi pengajuan ini sedang berjalan, kemarin dari perizinan kepada kami meminta revisi,” bebernya. (*)







