DPRD Sumenep Bahas Empat Raperda di Sidang Paripurna
SUMENEP, eljabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setempat.
Pembahasan Raperda tersebut dibahas di sidang paripurna keenam masa sidang kedua tahun 2021, yang dilaksanakan di aula gedung DPRD Sumenep pada hari Selasa (16/2/2021) kemarin.
Adapun empat Raperda yang dibahas oleh wakil rakyat itu, diantaranya, Raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, Raperda penyelenggaraan jalan, Raperda pemberdayaan nelayan budidaya ikan dan tambak garam, dan Raperda kabupaten layak anak.
Penjelasan Raperda disampaikan oleh juru bicara badan pembentukan peraturan daerah DPRD Sumenep, Melly Sufianti, yang juga sebagai anggota Komisi IV DPRD Sumenep.
Pihaknya menyampaikan bahwa Raperda tersebut adalah bentuk pokok rancangan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Sumenep.
“Menjawab persoalan kehidupan dalam bermasyarakat yang sangat komplek ini harus dengan regulasi yang tepat. Sehingga dipandang perlu membahas aturan-aturannya,” kata Melly.
Sebab, lanjut Melly, intoleransi kehidupan beragama dan bernegara sering kali terjadi di lingkungan masyarakat, sehingga mengakibatkan kesenjangan dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Maka penanganan intoleransi dengan cara-cara tepat harus dilakukan secara cepat kemudian dilakukan secara bersama dengan seluruh masyarakat,” tambahnya.
Sedangkan Raperda tentang pemberdayaan nelayan, budidaya ikan dan tambak garam, dirumuskan beberapa hal berkaitan dengan pendayagunaan kekayaan alam Sumenep berikut dampaknya dalam menjaga kelestarian dan keasrian lingkungan.
“Terutama dari proses penangkapan ikan berlebihan dan dampak limbah dari investasi pengelolaan perikanan dan tambak garam,” urainya.
Sementara itu, untuk Raperda tentang penyelenggaraan jalan bertujuan supaya kegiatan pembangunan infrastruktur merata dan seimbang dengan regulasi serta memberikan manfaat nyata dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Selanjutnya, Raperda yang terakhir, masih kata Melly, tentang kabupaten layak anak, berdasarkan pada Pasal 1 angka 12 dan 19 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua dan masyarakat, negara dan pemerintah daerah.
“Hal ini untuk menciptakan rasa aman dan mampu memberikan perlindungan kepada anak yang berpihak pada kepentingan itu,” tegas Melly.
Terpisah, Ketua DPRD Sumenep, A. Hamid Ali Munir menjelaskan jika empat Raperda tersebut adalah bentuk wujud nyata kinerja wakil rakyat di parlemen dalam merespon keinginan masyarakat di Kota Keris ini.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan yang pasti kepada masyarakat dalam mewujudkan kebaikan bersama Sumenep,” kata Hamid sapaan akrabnya itu. (ury)







