Regional

Satpol PP Sumenep Diduga Pilih Kasih Lakukan Penyegelan Cafe yang Melanggar PPK

SUMENEP, eljabar.com Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Operasi Yustisi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada dua Cafe yang berada di Kota keris ini.

Pada operasi tersebut, Satpol PP diduga tebang pilih dalam melakukan penindakan dan penyegelan terhadap cafe yang membuka melebihi batas jam malam.

Diketahui, saat itu ada 2 cafe yang dilakukan operasi. Yakni, Cafe Cuan, di Jalan Adhirasa, Kolor, Kota Sumenep, dan Cafe  Java In  di Jalan Adhirasa Nomor 18, Kolor, Sumenep.

Ironisnya, Satpol PP pada saat itu, hanya melakukan penindakan pada Cafe Cuan saja dengan tindakan penyegelan, sedangkan pada Cafe Java In, tidak dilakukan penindakan sama sekali.

Menanggapi hal itu, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, RB Taufikurrahman, berdalih jika pada waktu itu hanya Cafe Cuan, yang dinilai melebihi batas jam malam dan pengunjungnya juga melebihi dari 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk Cafe Java In, kata Taufikurrahman, dinilai tidak melanggar PPKM sebab pengunjungngya tidak mencapai 50 persen dari kapasitas.

“Satpol PP hanya melihat empat kursi dilantai dua cafe Java In, makanya tidak dilakukan penindakan penyegelan,” dalihnya, Rabu (17/02/2021).

Dia menegaskan jika tindakan Satpol PP, sudah sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Dalam hal operasi gabungan yustisi malam Minggu, kita mengacu pada Inmendagri tahun 2021 nomer 3 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro,” urainya.

Menurutnya, dalam peraturan tersebut, operasi usaha cafe dan resto kegiatan pelanggan ditempat tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas cafe. Apabila lebih akan dilakukan penindakan. Sedangkan untuk pesanan antar jemput tetap tidak ada pembatasan akan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19

“Terkait simpang siur penutupan cafe kita ada SE baru, kalau lebih 50 persen pengunjung kita akan melakukan penutupan sesuai Inmendagri,” tambahnya.

Saat disoal terkait, Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 800/943/435.205/2020 tentang pemberlakuan jam malam bagi operasional cafe, sejak 01 Januari 2021 yang berdasar pada Perbup Nomor 452 tentang Satuan Tugas Pengawasan Covid-19 dan Perbup Nomor 61 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Taufik menegaskan bahwa sejak terbitnya Inmendagri dan Keputusan Gubernur Jawa Timur, maka dengan sendirinya SE Bupati tidak berlaku.

“Maka secara otomatis surat edaran bupati tentang pembatasan jam buka cafe sudah tidak berlaku,” tandasnya. (ury)

Show More
Back to top button