DPRD Sumenep Targetkan Raperda Pelestarian Keris Disahkan Akhir 2025

SUMENEP, Eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Keris dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun 2025. Penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam melestarikan keris sebagai warisan budaya khas Sumenep.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menjelaskan bahwa naskah akademik Raperda tersebut telah disepakati setelah melalui proses kajian bersama tim penyusun dari Universitas Brawijaya, Malang.
“Naskah akademiknya sudah final. Kami sudah bertemu langsung dengan tim penyusun di Surabaya, dan hasilnya sesuai dengan yang kami harapkan,” ungkap Mulyadi, Rabu (11/6/2025).
Politisi Partai Demokrat ini juga menyebutkan bahwa pembahasan Raperda sempat tertunda akibat padatnya agenda kerja DPRD. Awalnya, pembahasan dijadwalkan dimulai pada awal Mei, namun baru bisa dilanjutkan kembali pada awal Juni.
“Memang ada sedikit keterlambatan, tapi pertengahan Juni ini kami pastikan pembahasan akan kembali berjalan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus IV DPRD Sumenep juga akan melibatkan para pemangku kepentingan, terutama para pelaku budaya dan pengrajin keris, agar substansi Raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kami ingin mendengarkan langsung masukan dari para pelaku budaya. Ini penting agar isi Raperda benar-benar berpihak dan relevan dengan kondisi nyata,” tambahnya.
Mulyadi menegaskan bahwa DPRD akan mengupayakan agar Raperda ini rampung dan disahkan sebelum akhir tahun 2025 sebagai bentuk dukungan hukum terhadap pelestarian dan pengembangan keris di Kabupaten Sumenep.
“Kami optimis Raperda ini bisa tuntas tahun ini. Saat ini tinggal selangkah lagi menuju penyelesaian,” pungkasnya.(Ury)