DPRKP Pamekasan Bantah Abaikan Inspeksi Perlengkapan Peralatan Keselamatan Konstruksi

PAMEKASAN, eljabar.com – Sebuah video durasi 25 menit beredar luas melalui grup WA jadi perbincangan hangat masyarakat. Video tersebut memperlihatkan 5 orang pekerja proyek tengah bekerja di lantai 2 sebuah konstruksi gedung tanpa mengenakan perlengkapan peralatan keselamatan konstruksi, antara lain helm pelindung kepala, sarung tangan (safety gloves), sepatu boot atau pelindung mata.
Mereka adalah pekerja CV Bierza Utama, rekanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan yang menjadi penyedia jasa proyek pembangunan kantor kecamatan Proppo senilai Rp. 4,91 miliar selama 165 hari kalender.
Koordinator Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Chippui Prana mengatakan, Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) telah menjadi kewajiban yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Pengguna jasa dan penyedia jasa ini adalah pihak yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menerapkan SMKK tersebut. Ini kata aturan,” ujar Prana dalam keterangan tertulis yang diterima eljabar.com pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Berdasarkan Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, pengguna jasa memiliki fungsi penjaminan keselamatan konstruksi. Sedangkan pada pelaksanaan proyek, penjaminan dan pengendalian keselamatan konstruksi tersebut dilakukan oleh pengguna jasa dan penyedia jasa.
“Budaya keselamatan konstruksi bisa terwujud dengan penerapan keselamatan konstruksi itu sendiri, terutama pada proyek pemerintah,” tutupnya.
Pada kesempatan terpisah, Koordinator Jaringan Masyarakat Mandiri Indonesia (JamIn), Lukas Jebaru mengatakan, penyelenggaraan keselamatan konstruksi itu telah diatur dalam perjanjian kontrak pekerjaan dan memiliki perhitungan biaya sendiri.
“Terkait keselamatan konstruksi, di dalam kontrak ada yang menamakan dengan pekerjaan penyelenggaraan keselamatan konstruksi. Biayanya ditentukan melalui perhitungan komponen-komponen dari item-item pekerjaan berdasarkan nilai pekerjaan dan volume pekerjaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menekankan, perlengkapan peralatan keselamatan konstruksi di lapangan harus sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kontrak. Baik untuk alat pelindung diri (APD), P3K, dan rambu-rambu pengaman atau petunjuk.
“Kalau peralatan keselamatan konstruksi sepanjang pelaksanaan konstruksi tidak sesuai kontrak maka PPKom, PPTK dan pengawas internal satuan kerja harus bertindak tegas,” bebernya.
Lalu ia mengatakan, penyelenggaraan keselamatan konstruksi ada anggaran biayanya dan bagian dari pelaksanaan kontrak. Bahkan PPKom memiliki kewenangan untuk melaksanakan inspeksi atas perlengkapan peralatan keselamatan konstruksi.
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pamekasan, Didiek Roeswandi mengaku telah menerapkan SMKK pada pelaksanaan paket kegiatan konstruksi yang diselenggarakan pihaknya.
Setelah itu Didiek mengungkapkan, pencapaian progres pekerjaan masih tetap on schedule dan kualitasnya sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan. Prestasi ini terus akan didorong sehingga realisasi pekerjaan tetap positif dan di atas target. Caranya dengan menambah jam kerja dan tenaga kerja.
“Progres pekerjaan telah mencapai 44 persen dan tetap on schedule,” kata Didiek di sela kegiatan pemantauan pembangunan Kantor Kecamatan Paropo pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Kemudian, lantaran penyedia jasa sampai saat ini belum mengajukan termin pembayaran menjadikan anggaran proyek sama sekali belum terserap.
“Penyedia jasa belum mengajukan klaim pembayaran atas prestasi kemajuan pekerjaan yang dicapai. Makanya progres keuangan sangat rendah,” terangnya.
Namun begitu, Didiek membantah peristiwa pekerja yang lalai mengenakan piranti keselamatan konstruksi adalah imbas kewenangan inspeksi yang tumpul.
“Kami dari dinas maupun kontraktor berulang-ulang mengingatkan pekerja untuk mengenakan perlengkapan keselamatan konstruksi yang sudah disediakan oleh pihak pelaksana kegiatan,” tegasnya.
Didik memastikan, penyedia jasa telah menyediakan perlengkapan peralatan keselamatan konstruksi sesuai kontrak pekerjaan. Pihaknya tidak menghendaki kesalahan-kesalahan kecil sekalipun terjadi sehingga menjadi sorotan masyarakat. Bagi pekerja yang melanggar dijatuhkan sanksi teguran dan dilakukan dengan cara-cara yang humanis.
“Bagaimanapun para pekerja itu dibutuhkan oleh dinas dan kontraktor pelaksana,” tutupnya. (idrus)