Dua Kurir Sabu-sabu Asal Pamekasan Ditangkap Polisi di Sumenep
SUMENEP, eljabar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap dua orang kurir narkoba antar kabupaten, jenis sabu.
Dua orang kurir barang haram tersebut, yakni, AW (21), warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, dan AL (23), Desa Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Keduanya ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep pada tanggal (07/02/2021) kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB di depan toko Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan fua tersangka tersebut berawal, petugas menerima laporan dari masyarakat, bahwa terlapor dari Kabupaten Pamekasan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sumenep.
Kemudian, lanjut Widiarti, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan menerima informasi bahwa posisi terlapor berada di Japan Raya Manding, sedang membawa sabu dan akan melakukan transaksi.
“Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan pada dua terlapor,” ungkapnya, Senin (08/02/2021).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,11 gram, yang dibungkus dengan bungkus rokok, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, uang tunai sebesar Rp. 48.000, unit handphone, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 Nopol M-5009-PS warna hitam.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Widiarti.
Untuk diketahui, adapun pasal yang disangkakan pada pada kedua terlapor yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ury)







