TNI / POLRI

Dua Orang Pengedar Obat Keras Terlarang Berhasil di Amankan Satnarkoba Polres Sumedang

Sumedang,eljabar.com — Pengedar obat keras terlarang ( OKT ) yang berinisial A.E. dan A.S Kamis, ( 8/7/21 ) jam 16.00 wib, dari kedua pengedar yang beralamat Kec. Cisitu, Kab. Sumedang.

Kasat Narkoba Akp, Ari Aprian membenarkan bahwa anggota telah mengamankan pelaku pengedar obat keras terlarang ( OKT ) yang berinisial A.E dan dari pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat Obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 (seratrus empat puluh) butir yang dimasukan kedalam dus warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A 1K warna hitam dari pelaku A. S di amankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg Sabtu sebanyak 34 butir ( 10/7/21 ).

Modus pelaku ketika membeli barang dengan di paketkan melalui jasa pengiriman barang dan pelaku mengedarkannya atau menjualnya melalui whas up miliknya.

Saat ini pelaku diamankan di sat narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut dan di terapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maxsimal 15 tahun. Tutur kasat narkoba.(abas)

Show More
Back to top button