Hukum

Dugaan Pelanggaran Etik Oknum PPK Terkuak, BBPJN 8 Masih “Bungkam”

SURABAYA, eljabar.com — Hujan kritik tajam terhadap buruknya kualitas pekerjaan preservasi dan rekonstruksi jalan Tuban Babat Lamongan Gresik yang dibiayai dari pinjaman Surat Berharga Syariat Negara (SBSN) sebesar Rp166,94 miliar tahun anggaran 2018 hingga 2019, menguak tabir dugaan skandal pelanggaran etik, perilaku dan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian PUPR.

Skandal pelanggaran tersebut, menurut sejumlah pihak, seharusnya ditelisik lebih dalam hingga menemukan penyebab buruknya kualitas pekerjaan yang digawangi PPK 4.5 Jatim saat itu.

Selain pemeriksaan mendalam yang bersifat teknis, pemeriksaan yang bersifat non teknis juga bisa dijadikan rujukan untuk mengurai atau bahkan menemukan skandal lain dalam pelaksanaannya.

Sebab, hal itu tak terlepas dari aspek sumber daya manusia (SDM) dalam kerangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diatur dalam Bab II Undang-undang Nomor I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang menguraikan lebih rinci cakupan pejabat perbendaharaan negara semisal Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal itu dikemukakan oleh Caesar Pranawangsa dari Surabaya Institute Governance Studies (Sign Studies), via selulernya, Kamis, (17/09/2020).

“Menjadi pejabat perbendaharaan negara memiliki konsekuensi mempertanggungjawabkan atas perencanaan dan pelaksanaan keuangan negara”, ujar Caesar.

Maka, imbuhnya, pengelolaan, pengendalian dan pelaksanaan kontrak pekerjaan preservasi dan rekonstruksi jalan Tuban Babat Lamongan Gresik SBSN yang bermutu rendah tersebut merupakan cermin dari kualitas SDM pejabat perbendaharaan negara yang belum sepenuhnya menjalankan kaidah etik, perilaku dan disiplin ASN.

“Fakta-fakta yang sudah terungkap sebaiknya didalami oleh aparatur pengawasan internal pemerintah dan jika diperlukan bisa berkoordinasi dengan komite etik untuk menelusuri persoalan tersebut agar lebih obyektif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat”, kata Caesar tegas.

Diberitakan eljabar.com sebelumnya, skandal hubungan gelap Novia Endhianata, terungkap setelah kondisi ruas jalan Tuban Babat Lamongan Gresik yang disinyalir belum diserahterimakan tahap akhir (FHO) itu sudah mengalami kerusakan yang cukup parah di beberapa titik lokasi.

Dari informasi yang dihimpun, Novia Endhianata, yang kini menjabat PPK 3.2 Provinsi Bali, memiliki istri seorang dokter spesialis paru ahli pratama pada rumah sakit daerah di Kabupaten Klaten dan baru saja mengikuti Diklatsar CPNS 2019 serta dikaruniai 3 orang anak.

Sementara, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah IV Provinsi Jatim, belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan eljabar.com. Menurut keterangan, mantan pimpinan Novia Endhianata itu masih berada di luar kota. (*/wn)

 

Show More
Back to top button