SUBANG, eljabar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Provinsi Jawa Barat melaporkan objek wisata Sari Ater yang berlokasi di Kecamatan Ciater, Kab. Subang.
Pemkab Subang resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sebuah objek wisata tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yang diterima langsung oleh Kasi Penyidikan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil pada Senin, 16 Januari 2023.
“Kami Tim Advokasi yang terdiri dari Profesional Advokat dan Bagian Hukum Pemkab Subang telah melaporkan secara resmi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Objek Wisata Sari Ater ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Tim Advokasi Pemkab Subang, Ardi Kusumah, Selasa (17/01/2023).
Ardi yang ditugaskan oleh Bupati Subang menduga, bahwa Pemkab Subang selama bertahun-tahun dirugikan dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaannya dari perjanjian pertama tahun 1987 yang telah di addendum sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 1991, 2005, dan 2012.
“Kerugian tersebut terjadi karena adanya biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan sebelum bagi hasil, dan kerugian akibat belum segera diserahkannya seluruh aset Obyek Wisata Sari Ater kepada Pemkab Subang yang harusnya diserahkan selambat-lambatnya bulan sejak ditandatanganinya addendum perjanjian Tahun 2012, serta menduga adanya kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Pemkab Subang,” jelasnya.
Namun Ardi belum bisa menyebutkan jumlah kerugian yang dialami oleh Pemkab Subang. Hal tersebut lanjut Ardi masih dalam proses audit.
“Adapun nilai kerugian menjadi kewenangan Audit nanti oleh yang berwenang untuk kepentingan penyidikan, yang jelas nilainya sangat besar,” katanya. *red