SUMEDANG, eljabar.com — Satreskrim Polres Sumedang berhasil menahan AM alias Gendut (39) warga dusun Timbangrawa RT 007/RW 003 Desa Pasirmuncang Kec. Cikaum Kab. Subang Jawa Barat (Jabar) guna mempertanggungjawabkan kasus dugaan mengedarkan Uang Palsu (Upal).
Hal itu sampaikan Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 112 / VII / 2019 / PLD JBR / RES SMD, tanggal 23 Juli 2019, AM diciduk pada pukul 08.00 WIB tadi pagi,” ucapnya.
Sedangkan pelapor, sambung Kapolres, diketahui atas nama Jejen Jaenal Mustofa warga dusun Ciranten RT 004/RW 010 Desa Buahdua Kec. Buahdua Kab. Sumedang.
“Berdasarkan keterangan, pada Selasa 23 Juli 2019 kemarin, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku melakukan transfer melalui BRI Link, dirumah pelapor sebesar Rp 1.500.000 dengan tujuan nomer rekening Bank BRI atas nama UD, setelah uang tersebut diserahkan oleh pelaku dan diterima oleh istri pelapor, lalu dilakukan pengecekan secara manual, kemudian diketahui bahwa uang kertas rupiah pecahan seratus ribu rupiah itu sebanyak 10 lembar yang di dapat dari tersangka di duga palsu, namun, yang lima lembar lainnya asli,” terangnya.
Masih dikatakan Kapolres, Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.
“Perbuatan tersangka, dijerat Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1), Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUH Pidana,” pungkasnya. (Abas)