Empat Oknum Anggota Polres Sumenep Pelaku Penembakan Pada Herman disanksi Penurunan Pangkat
SUMENEP, eljabar.com – Empat anggota Polres Sumenep pelaku penembakan Herman hingga tewas oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Sumenep diberi sanksi tegas berupa penurunan pangkat dan pemindahan tugas.
Keempat oknum tersebut tersebut diantaranya, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS. Mereka dianggap telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada Sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022 kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H, saat dikonfirmasi oleh beberapa media di Polres Sumenep.
“Terkait penembakan Sdr. Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Rahman. Selasa (31/05/2022).
Pihaknya menegaskan keempat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang – undang yang berlaku.
“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” tambahnya.
Menurutnya, Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” tutupnya. (ury)