Empat Raperda Usul Prakarsa DPRD Diparipurnakan Wabup Sumenep

SUMENEP, eljabar.com – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibacakan pada rapat Paripurna, Kamis (03/02/2022) kemarin.
Raperda tersebut dibacakan langsung Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Dewi Khalifah, pihaknya menyampaikan pendapat Bupati terhadap nota penjelasan DPRD Sumenep.
Ia menyampaikan, dengan adanya Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, pihaknya berharap Raperda ini menjadi instrumen yang bisa mengakomodir kearifan lokal Kabupaten Sumenep yang memiliki karakteristik kepulauan dengan tetap berpedoman pada sistem perencanaan nasional.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang diselenggarakan oleh unsur penyelenggaran di daerah sesuai dengan apa yang diharapkan,” kata Dewi Khalifah, membacakan sambutan Bupati Fauzi, Jumat (04/02/2022).
Dewi Khalifah melanjutkan, terkait dengan Raperda Perlindungan Garis Sempadan Pantai. Pada prinsipnya Pemkab sumenep juga mendukung Raperda tersebut, Sebab wilayah pesisir rentan terhadap perubahan, yang perlu dilindungi melalui suatu kebijakan pengelolaan yang berkelanjutan.
“Pemkab Sumenep yang memiliki sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantai dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayahnya, dengan adanya Raperda ini diharapkan penentuan sempadan pantai lebih terukur dan pelestariannya dapat terlindungi,” tegasnya.
Selain itu, kata Dewi Khalifah, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, Bupati juga mengakui jika pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pendapatan retribusinya saja, juga harus diimbangi dengan pelayanan terhadap pengguna jasa parkir, juga penentuan ruas-ruas jalan yang menjadi zonasi parkir, sehingga pengaturan dalam penyelenggaraan parkir dapat berjalan dan mendukung arus lalu lintas menjadi lancar dan tidak terganggu dengan parkir.
Dengan Raperda ini diharapkan sistem perparkiran di Kabupaten Sumenep berorientasi pada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan pengguna jasa parkir, selain memberikan kontribusi bagi pembangunan melalui PAD,” tegasnya.
Terakhir Dewi Khalifah menyampaikan, terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Pada prinsipnya Bupati Fauzi juga mendukung, sebab dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H menyebutkan pembagian urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada urusan kualitas hidup perempuan.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan PUG di daerah.
Dengan adanya Raperda tentang PUG diharapkan bisa melibatkan secara optimal dan dapat berpartisipasi dalam rangka pembangunan nasional dan pembangunan di semua sektor tanpa perlakuan diskriminatif,” tukasnya. (ury)







