Mendagri dan Menkeu membuat kebijakan bersama dengan menerbitkan Keputusan bersama Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan dampak Covid 19 di daerah. APBD 2020 harus segera dilakukan perubahan dengan menghitung kembali proyeksi pendapatan daerah dan merasionalisasi belanja daerahnya.
Sementara untk Belanja daerah secara spesifik dirinci dalam Keputusan bersama tersebut yang harus di rasionalisasi untuk dikurangi minimal 50%. Fokusnya di Belanja Langsung dengan jenis Belanja barang dan jasa dan salah satu item belanjanya adalah perjalanan dinas (Jadin).
“Praktis seluruh Anggaran Perjalanan Dinas harus dipotong/dirasionalisas. Hasil rasionalisasi di realokasi untuk penanganan Covid 19 dalam 3 aspek yaitu Kesehatan, Pemulihan Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial untuk masyarakat yang terkena dampak,” pungkasnya. (muis)