Pemerintahan

Farhan Usut Izin Usaha hingga Dugaan Keterlibatan ASN, Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Naik ke Ranah Pidana

BANDUNG, eljabar.comPemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau). Selain mengusut dugaan tindak pidana lingkungan, Pemkot juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penyelidikan yang dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 menunjukkan perkembangan signifikan. Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini ditingkatkan menjadi dugaan tindak pidana.

“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan, kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (03/08/2026).

Menurut Farhan, hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran yang tidak hanya berkaitan dengan Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Farhan belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” katanya.

Berdasarkan laporan awal yang diterimanya, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi dikenakan ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun serta denda hingga miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Pemkot Telusuri Perizinan Usaha

Selain aspek hukum pidana, Pemkot Bandung juga memeriksa kelengkapan dokumen perizinan bangunan maupun usaha yang berada di belakang lokasi penebangan pohon.

Langkah tersebut dilakukan karena terdapat dugaan kuat bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.

“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” ujar Farhan.

Ia menjelaskan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait tengah memeriksa seluruh dokumen perizinan.

Pemeriksaan meliputi izin usaha lapangan padel, kafe, hingga videotron yang berada di kawasan tersebut.

“Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” katanya.

Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, seluruh proses akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Siapkan Rehabilitasi dan Telusuri Dugaan Keterlibatan ASN

Di tengah proses hukum, Pemkot Bandung mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan. Pohon pengganti nantinya tidak menggunakan bibit kecil, melainkan pohon berukuran cukup besar agar fungsi peneduh dapat segera kembali.

“Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” ujar Farhan.

Dalam waktu dekat, area bekas penebangan akan dipasang pembatas sementara sebagai bagian dari proses rehabilitasi.

Farhan juga mengungkapkan telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus tersebut.

“Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar.

“Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya,” ungkap Farhan.

Diciptabintar Tindaklanjuti Keluhan Warga

Pada kesempatan yang sama, Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, menyampaikan perkembangan penanganan keluhan warga terkait aktivitas usaha di kawasan Surya Sumantri.

Menurutnya, pihaknya telah memanggil pengelola dan pemilik usaha sejak awal Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat.

Terdapat dua persoalan utama yang dikeluhkan warga, yakni dugaan penggunaan saluran drainase (branjang) serta kebisingan akibat aktivitas usaha.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan branjang tidak terbukti. Meski demikian, pengelola bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter sehingga saluran tetap terbuka dan sekarang sudah diperbaiki,” jelas Rulli.

Sementara terkait kebisingan, Diciptabintar meminta pengelola membatasi jam operasional serta membangun kesepakatan dengan warga sekitar.

Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih tegas mengenai pengaturan jam operasional tempat usaha yang berada di dekat kawasan permukiman guna menjaga kenyamanan masyarakat. *red

Show More
Back to top button