Uncategorized

FKMJ: Tragedi Pemboman di Surabaya Merupakan Prilaku yang Biadab

SUMEDANG, eljabar.com — Tiga keluarga yang terlibat dalam aksi teror di Jawa Timur beberapa hari lalu yang melibatkan istri dan anak-anak dibawah umur dalam aksi bom bunuh diri menjadi modus baru dan semakin memperkuat peran perempuan dalam aksi terorisme, hal itu diungkapkan Susan Sundari anggota Forum Kemanusiaan Masyarakat Jawa Barat (FKMJ) seusai diskusi Ormas, lintas agama dan release tragedi bom Surabaya di Jatinangor, Selasa (15/5/2018).

“Pelibatan perempuan dan anak-anak dalam aksi bom bunuh diri dilakukan dapat diduga untuk mengecoh aparat keamanan,” ujarnya.

Menurut Susan, Baru sekarang, anak-anak dibawa langsung untuk dilibatkkan dalam aksi itu, dalam serangan untuk mengecoh atau pun mengalihkan perhatian dari orang-orang.

“Tragedi teror bom yang terjadi di sejumlah gereja di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) lalu, perlu disikapi oleh seluruh pihak.  Tidak hanya aparat, namun juga masyarakat, utamanya orangtua,” ujarnya.

Susan menyebutkan, orangtua harus mengetahui sejauh mana anak memahami apa itu radikalisme dan terorisme. Dalam keluarga juga penting, dan tidak tabu membuka ruang diskusi antara orangtua dan anak, termasuk di antaranya membuka ruang diskusi tentang terorisme.

Sementara itu, Koordinator FKMJ Jabar, Supala menyatakan, menyikapi tragedi kejahatan kemanusiaan, dengan diledakannya bom di 4 lokasi di Surabaya yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan puluhan luka luka, FKMJ merumuskan langkah-langkah strategis agar kejadian tersebut tidak terjadi di daerah lain khususnya di Jawa barat.

“Selain mengutuk aksi terorisme itu, kami pun menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban dan meminta kepada aparat kepolisian agar segera mengungkapnya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Kab. Sumedang Komisi A, Dudi Supardi, yang turut mengikuti diskusi itu mengatakan, pembahasan RUU Terorisme sejauh ini sudah banyak kemajuan. Meski demikian, dia mendesak RUU Terorisme segera disahkan lantaran teroris saat ini sudah sangat mengancam keamanan negara.

“Menolak adanya definisi dalam UU Terorisme. sebab, definisi terorisme, dapat membatasi ruang gerak aparat untuk melakukan penindakan ataupun pencegahan. namu demikian, kami meyakini bawha RUU terorisme kedepan akan disahkan,” tandasnya. (abas)

Show More
Back to top button