BANDUNG, eljabar.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bandung menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (02/05/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan diikuti oleh para anggota DPRD Kota Bandung. Dari Pemkot Bandung, hadir Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta jajaran.
Fraksi Partai NasDem menganggap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 ini memiliki signifikansi yang besar dalam meningkatkan tata kelola dan pembangunan Kota Bandung ke depan. Kehadiran Raperda ini juga merupakan upaya dalam merespons pertanyaan-pertanyaan mengenai arah tata kelola dan pembangunan Kota Bandung dalam 20 tahun ke depan.
Hal-hal dalam Raperda tersebut merupakan bagian dari regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, yaitu pemerintah dan masyarakat Kota Bandung, tanpa memandang profesi atau status mereka. Melalui Raperda ini, diharapkan banyak masalah yang dapat diselesaikan dengan akar permasalahannya, sambil mengoptimalkan potensi yang beragam untuk kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat Kota Bandung secara keseluruhan.
Ada beberapa poin dalam pokok pandangan kami terhadap Raperda ini yang menjadi fokus perhatian Fraksi Partai NasDem. Yang pertama, terhadap kehadiran Raperda ini Fraksi Partai NasDem berharap Pemkot Bandung bisa banyak menjaga dan/atau meningkatkan pencapaian, serta menyelesaikan beragam persoalan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 Kota bandung.
Kedua, dalam hal menjaga dan/atau meningkat pencapaian yang dimaksud adalah seperti capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam mengembangkan sumber daya manusia yang handal dan religius, kualitas lingkungan hidup dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup kota, Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), Indeks Ketimpangan Gender (IKG), Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) dalam mengembangkan kehidupan sosial budaya kota yang kreatif, berkesadaran tinggi serta berhati nurani, capaian pembangunan bidang tata kelola pemerintahan dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dalam mengembangkan sistem pembiayaan kota terpadu yang sudah mecapai capaian yang baik.
Ketiga, dalam hal menyelesaikan beragam persoalan yang dimaksud adalah seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita pada akhir Periode I (2005-2008) yang capaian PDRB per Kapitanya sebesar 11.402.254, jika dibandingkan dengan target akhir RPJPD yang sebesar 25.000.000, capaian kinerjanya sebesar 45,61% tersebut menunjukkan tingkatan kinerja yang sangat kurang.
Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dalam mengembangkan perekonomian kota yang berdaya saing pada 2 periode, yaitu pada akhir Periode III (2013-2018) yang capaian Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) nya sebesar 7,08%, jika dibandingkan dengan target akhir RPJPD yang sebesar 11,00%, capaian kinerjanya sebesar 64,36% tersebut menunjukkan tingkatan kinerja yang kurang, serta Pada akhir Periode IV (2018-2023) yaitu pada tahun 2022, capaian Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 5,41%, jika dibandingkan dengan target akhir RPJPD yang sebesar 11,00%, capaian kinerjanya sebesar 49,18% tersebut menunjukkan tingkatan kinerja yang sangat kurang.
Oleh karena itu, Fraksi Partai NasDem berharap dalam Raperda ini dapat dilakukannya evaluasi serta upaya yang mampu meningkatkan nilai capaian yang masih memiliki kekurangan dalam mengembangkan perekonomian kota yang berdaya saing dari Raperda sebelumnya.
Keempat, dalam Raperda ini Fraksi Partai NasDem meminta Pemkot Bandung menjaga perhatiannya terhadap pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis terhadap penetapan dan pelaksanaannya. Kelima, dalam penetapannya nanti, wajib dijaga harmonisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Perangkat Daerah (Renstra–PD), Rencana Pembangunan Tahunan Perangkat Daerah (Rencana Kerja-PD) dengan Raperda ini.
Keenam, diperlukan perhatian lebih dalam penekanan pada pentingnya menetapkan prioritas dalam program legislasi daerah yang menyahkan Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bandung mengenai RPJPD Tahun 2025–2045 sebagai Peraturan Daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan arahan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah, serta untuk memperbaiki dan melanjutkan dari RPJPD sebelumnya.
Ketujuh, Fraksi Partai NasDem menyarankan Pemkot Bandung untuk melibatkan berbagai pihak yang relevan, termasuk seluruh Perangkat Daerah, tokoh masyarakat, organisasi profesi, dan semua pemangku kepentingan agar dapat menghasilkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Tahun 2025–2045 yang mencerminkan aspirasi dan partisipasi masyarakat. *red