BANDUNG, eljabar.com — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (02/05/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan diikuti oleh para anggota DPRD Kota Bandung. Dari Pemkot Bandung, hadir Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta jajaran.
Fraksi Partai Demokrat memahami dan bersepakat bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan sebuah daerah. RPJPD juga menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Visi-Misi pembangunan daerah.
Demikian juga halnya di Kota Bandung. RPJPD menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro berwawasan dua puluh tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kota Bandung, serta akan digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJMD periode lima tahunan Kota Bandung.
Setelah mempelajari dan mendalami Naskah Akademik maupun Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: