Hukum

Gagal Ungkap Gurita Korupsi Proyek Jalan Nasional di Madura, Penyelidikan Kejati Jatim Terhenti

SURABAYA, eljabar.com — Dugaan korupsi pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional di Madura Raya tahun anggaran 2019 tak jelas juntrungannya.

Penyelidikan Kejati Jatim yang sempat meminta keterangan tiga pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 15 dan 17 Juli 2020 lalu, tak membuahkan hasil apapun hingga tenggat waktu penyelidikan berakhir.

Perja Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tentang tata kelola administrasi dan teknis perkara tindak pidana khusus menjadi pedoman dalam penyelidikan yang dilakukan.

Namun nyatanya, penyelidikan dugaan korupsi tersebut seperti hilang ditelan bumi. Bahkan, beberapa unsur pimpinan BBPJN Jatim-Bali mengaku tidak tahu perkembangan penyelidikan tersebut.

Penggiat anti korupsi, Mohis menilai, seharusnya setiap penyelidikan yang dihentikan dibuka secara transparan agar tidak menjadi spekulasi negatif publik.

Alasannya sederhana, sambung Mohis, yang juga pendiri Barisan Aksi Kesatuan Mahasiswa Pasundan ini, korupsi adalah isu yang sangat sensitif dalam pemikiran masyarakat sebab dianggap biang penyeebab kemiskinan dan kesejahteraan. Apalagi di tengah himpitan ekonomi yang menurun sejak Covid-19 mewabah awal tahun 2020 lalu.

“Tak ada salahnya seandainya alasan dihentikannya penyelidikan dijelaskan terbuka. Tetapi dalam batas-batas koridor peraturan yang berlaku. Menurut saya ini bisa dilakukan. Tinggal dipilih dan dipilah mana yang harus disampaikan dan mana hal-hal yang harus ditutup karena ketentuan hukum,” ujar Mohis. Selasa (16/03/2021).

Mohis melanjutkan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim tentunya juga tidak akan gegabah menindaklanjuti laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi pelaksanaan proyek preservasi dan rehabilitasi jalan Bangkalan-Tanjungbumi-Sotabar-Sumenep tahun anggaran 2019 lalu.

“Yang penting transparan, publik pasti memahami,” pungkas Mohis.

Di samping itu, sejumlah penelitian menyebutkan bahwa korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah menempati urutan atas. Meski banyak pelakunya telah ditindak tegas akan tetapi tidak menurunkan tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.

Paling tidak hal itu telah dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) sebulan lalu. Menurut ICW kerugian negara akibat korupsi sepanjang semester I tahun 2020 menembus angka Rp39,2 triliun. Fantastis, hanya dalam waktu enam bulan, negara dirugikan hingga puluhan trilliun rupiah.

Yang tak kalah mencengangkan adalah kerugian negara akibat korupsi yang dsampaikan KPK. Wakil Ketuan lembaga anti rasuah ini, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi selama 2004-2019, yang teridentifikasi mencapai Rp168 triliun.

Kini, publik menunggu penjelasan Aspidsus Kejati Jatim atas penyelidikan dugaan korupsi barang/jasa jalan nasional di Madura Raya tahun anggaran 2019 lalu.

Hal ini bukan tanpa alasan. Pengadaan barang/jasa pemerintah telah diatur secara gamblang dalam Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Begitu juga dengan mekanisme pengaduan masyarakat yang disampIkan oleh aparat penegak hukum (APH).

Hingga berita ini dipublis, eljabar.com belum memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari Kejati Jatim atas penyelidikan dugaan korupsi yang sempat meminta keterangan 3 PPK Madura Raya 2019. Begitu juga dengan BBPJN Jatim-Bali. (iwan/*red)

Show More
Back to top button