Ganggu Drainase Warga, Komisi IV DPRD Sumedang Sidak Sebuah Bangunan Gudang
SUMEDANG, eljabar.com — Adanya keluhan dari masyarakat RW 03 dan 07 Desa Cipacing, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang yang dikomandoi Dadang Rohmawan melakukan inpeksi mendadak ke sebuah bangunan yang bakal dijadikan gudang perusahaan, Rabu (10/04/2019).
Didampingi Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Muspika Jatinangor, Komisi IV melakukan audiensi antara warga dengan kontraktor pembangunan gudang tersebut.
Irma, warga 07 Desa Cipacing mengatakan sejak adanya pembangunan drainase sebuah gudang itu, pemukiman warga menjadi banjir apabila hujan. Sebab aliran air terhalang drainase dan luasnya terlalu sempit. Disamping itu, posisi drainase yang lebih tinggi dari posisi drainase lama, menyebabkan air kembali lagi ke hulu.
“Warga mempertanyakan pembangunan drainase dan benteng sebuah gudang itu. Kami merasa tak dilibatkan dan tak pernah ada sosialisasi sebelumnya,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Sumedang Dadang Rohmawan mengatakan berdasarkan hasil kajian di lapangan dan audiensi dengan warga dan pihak kontraktor, ternyata izinnya belum ada dan belum ada rekomendasi baik dari RT RW setempat dan desa.
“Sehingga jelas pembangunannya ilegal. Maka sesuai aturan proyeknya harus dihentikan. Jika hasil kajian selanjutnya menurut Lingkungan Hidup menyebabkan banjir maka harus dibongkar,” kata Dadang.
Dewan yang mencalonkan lagi menjadi DPRD Sumedang dari Partai PDIP itu menambahkan, tak hanya bangunan sekelas gudang, sekelas kontraktor tol Cisumdawu dan Kahatex pun apabila melanggar maka harus ditindak.
Caleg inkumben dapil Jatinangor dan Cimanggung ini mengatakan banyak keluhan dari masyarakat terkait pembangunan dan masalah sosial lain. Fungsi DPRD khususnya Komisi IV yakni dalam bidang pembangunan, ekonomi dan kontrol sosial.
“Kami menyerap aspirasi tidak hanya kampanye, tapi pas hari kerja. Menjadi anggota dewan itu harus kerja ke lapangan. Dan kami biasa bekerja berbaur dengan masyarakat ini,” tandasnya. (Abas)