SUMEDANG, eljabar.com — Dalam rangka mengapresiasi dan memotivasi peran aktif para kader pajak, wajib pajak, penggerak taat pajak dan pemerintah kecamatan, Rabu (11/12), bertempat di Graha Asia Plaza Sumedang, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Bappenda Kabupaten Sumedang menyelenggarakan Gebyar Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan menghadiri kegiatan tersebut dan memberikan hadiah berupa notebook dan piagam penghargaan secara langsung kepada para pemenang.
Berbagai kriteria penghargaan diberikan dalam acara tersebut, diantaranya penghargaan untuk wajib pajak hotel, wajib pajak restoran dan wajib pajak hiburan. Diserahkan pula penghargaan untuk Wajib Pajak BPHTB kepada tiga notaris dan tiga orang camat selaku Pejabat Pembuat Akta Sementara.
Sedangkan untuk kecamatan dengan realisasi capaian PBB P2 terbaik diraih oleh Tanjungmedar dan Ganeas untuk klasifikasi Rp. 0 sampai dengan Rp. 1 miliar, Conggeang dan Situraja untuk klasifikasi Rp. 1 miliar – Rp. 2 miliar, dan Cimalaka dan Sumedang Selatan untuk klasifikasi di atas Rp. 2 miliar.
Adapun di tingkat desa dan kelurahan diraih oleh Desa Kadu dan Desa Cimarias untuk klasifikasi target sampai dengan Rp. 100 juta, Desa Cibubuan dan Desa Karanglayung untuk klasifikasi target Rp. 100 juta – Rp. 200 juta, dan Kelurahan Kotakulon dan Kelurahan Kotakaler untuk target di atas Rp. 200 juta.
Dari seluruh desa se-Kabupaten Sumedang, terdapat 48 Kepala Desa dan 252 kolektor PBB P2 yang masuk nominasi dan berhak untuk diundi sebagai pemenang hadiah umroh.
Hasilnya adalah Kepala Desa Wanasari Kecamatan Surian dan Desa Tanjungmedar Kecamatan Tanjungmedar. Sedangkan dari Kolektor PBB diraih oleh Iyah Sutisna kolektor PBB Desa Warnasari Kecamatan Surian dan Darkim kolektor PBB Desa Cimaningtin Kecamatan Jatinunggal.
Hadiah umroh tanpa diundi khusus diberikan kepada Kepala Desa Buanamekar Kecamatan Cibugel berdasarkan kriteria pelunasan PBB P2 tercepat.
Dalam laporannya Kepala Bappenda H. Ramdhan Ruhendi Dedi mengatakan, pendapatan daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sumedang.
“Sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah dari dana perimbangan dan lain-lain. Pendapatan daerah sebagaimana diantur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sumber pendapatan asli daerah (PAD) tersebut dari pajak daerah, definitisi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah,” ujar Dedi.
Masih menurut Dedi, capaian PAD selama 3 tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Pada tahun 2018 PAD kita itu Rp. 464 miliar, kemudian 2019 sebesar Rp. 525 miliar, target dan tahun 2020 nanti target sebesar Rp. 553 miliar lebih,” imbuhnya.
Selanjutnya Dedi menyebutkan bahwa capaian pajak daerah selama tiga tahun terakhir adalah Tahun 2017 sebesar Rl. 143 miliar, Tahun 2018 Rp. 181 miliar, Tahun 2019 Rp. 230 miliar. Sedangkan target lebih di Tahun 2020 Rp. 273 miliar.
“Dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017 target hanya Rp. 27 miliar, kemudian Tahun 2018 Rp. 40 miliar, dan Tahun 2019 menjadi Rp. 57 miliar atau dan Tahun 2020 menjadi Rp. 65 miliar,” ungkap Dedi.
Dalam upaya peningkatan kualitas peningkatan Pajak, Ramdhan menambahkan pemerintah sudah menggunakan sistem aplikasi pajak online.
“Pemasangan alat perekam tersebut sebagai data transaksi yang disimpan di tempat makan, hiburan dan parkir atau mall di Kabupaten Sumedang sebagai informasi perpajakan yang harus di setorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Dalam rangka memberikan retribusi ke kecamatan, desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Sumedang mengapresiasi dengan piagam penghargaan dan hadiah kepada wajib pajak dan taat pajak.
Sementara Wakil Bupati H Erwan Setiawan mengatakan, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah dilengkapi dengan seperangkat kemampuan pembiayaan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah memiliki peran yang cukup penting dalam menentukan kemampuan daerah menjalankan roda pemerintahan daerah dan program-program pembangunan di daerah,” ujarnya.
Penerimaan PAD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial dan perlu digali serta dikelola secara intensif agar diperoleh penerimaan yang optimal.
“Oleh karena itu, kita harus lebih meningkatkan intensifikasi penerimaan pajak daerah melalui upaya yang salah satunya adalah meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam pengelolaan pajak daerah,” tuturnya.
Dikatakan Wabup lebih lanjut, dengan adanya beberapa sistem aplikasi berbasis web dalam pengelolaan pajak daerah diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses berbagai informasi dan layanan pajak daerah.
“Saya berharap sistem aplikasi yang sudah ada dapat lebih dikembangkan demi kelancaran dalam pengelolaan pajak daerah dimana hal ini alan lebih mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah,” ungkapnya.
Wabup juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atau wajib pajak yang telah taat dan patuh dalam memenuhi kewajibannya.
Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tentang sinergitas program intesifikasi pajak daerah, pengembangan layanan pembayaran PKB dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah Kabupaten Sumedang.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara 21 Bumdes di Kabupaten Sumedang dengan Bank bjb Cabang Sumedang tentang pemanfaatan layanan perbankan payment point online bank (PPOB).
“Saya berharap perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas dalam optimalisasi peningkatan pendapatan daerah serta saya mengharapkan untuk kedepannya seluruh Bumdes di Kabupaten Sumedang dapat berperan serta dalam program intensifikasi pajak daerah,” ujar Wabup. (Abas)